Kantongi SK 34 Kades Tolak Pelantikan 51 Kepala Desa Banjarnegara

JurnalLugas.Com – Banjarnegara, Jawa Tengah, tengah dihadapkan pada polemik terkait pelantikan kepala desa (kades) hasil pemilihan Maret 2024. Sejumlah kades yang sebelumnya telah mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga 2026 menolak rencana pelantikan 51 kades baru yang dijadwalkan pada 3 Februari 2025.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades yang Masih Berlaku

Kuasa hukum kades yang masa jabatannya diperpanjang, Toni Triyanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 34 kades yang masih memegang SK perpanjangan hingga April 2026. Namun, di sisi lain, pelantikan 51 kades hasil Pilkades 2024 tetap akan dilaksanakan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi.

Bacaan Lainnya

Menurut Toni, keputusan Pj. Bupati yang tetap melaksanakan Pilkades 2024 meskipun ada moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan bahwa SK perpanjangan masa jabatan bagi 34 kades tersebut belum dibatalkan sehingga masih memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca Juga  Warga Wajib Tahu! Begini Cara Proyek Dana Desa Miliaran Rupiah Dipertanggungjawabkan

Polemik Keputusan Pj. Bupati Banjarnegara

Pelantikan kades baru dianggap berpotensi menimbulkan konflik hukum, mengingat 34 kades yang diperpanjang jabatannya masih berhak menduduki posisi mereka. Toni menuding bahwa terdapat kesewenang-wenangan dalam kebijakan Pj. Bupati, terutama terkait status kades yang diperpanjang jika tetap dilakukan pelantikan kades baru.

Ia pun meminta agar Pj. Bupati Banjarnegara menunda pelantikan hingga masa jabatan kades yang diperpanjang berakhir pada 2026. Jika Pj. Bupati tetap mencabut SK perpanjangan tersebut, Toni mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pj. Bupati Banjarnegara: Pelantikan Sesuai Putusan MK

Di sisi lain, Pj. Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi menegaskan bahwa pelantikan kades baru dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kades yang telah dilakukan harus dibatalkan, karena bersifat final dan mengikat.

Baca Juga  Kepala Desa atau Pj Jarang Masuk Kantor? Ini Dampak Dasar Hukum dan Sanksi Tegasnya

Selain itu, pelantikan ini juga didasarkan pada arahan Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Jawa Tengah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Polemik antara kades yang diperpanjang dan kades terpilih dalam Pilkades 2024 menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan hukum dengan adil. Di satu sisi, ada kades yang merasa hak mereka terabaikan, sementara di sisi lain, ada keputusan hukum yang harus ditegakkan. Bagaimana penyelesaian akhir dari konflik ini akan sangat bergantung pada langkah hukum dan kebijakan yang diambil ke depan.

Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait