MK Gelar Sidang Putusan Dismissal 158 Perkara PHPU Pilkada Ini Detailnya

JurnalLugas.Com – Pada hari Selasa, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) terhadap 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) terkait sengketa Pilkada 2024. Sidang ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan digelar secara pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo dalam pembukaan sidang.

Bacaan Lainnya

Jumlah Perkara PHPU Pilkada 2024

MK mencatatkan sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar untuk diproses. Dalam sidang tersebut, 158 perkara mendapatkan keputusan sela, sedangkan 152 perkara lainnya dijadwalkan untuk pengucapan putusan dismissal pada hari berikutnya, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga  Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK Minta Hukuman Diperingan

Dari total 310 perkara, terdapat 23 sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota.

Tahapan Persidangan Sebelumnya

Sebelum pengucapan putusan dismissal ini, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan terhadap 310 perkara, yang dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 31 Januari 2025.

Sidang-sidang tersebut menggunakan metode panel, di mana tiga panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya.

Penentuan Kelanjutan Perkara ke Tahap Pembuktian

Putusan dismissal yang dibacakan dalam sidang ini menjadi penentu apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak yang terlibat dapat mengajukan saksi dan/atau ahli, dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Baca Juga  Berikut Tuntutan yang Diketuai Todung Mulya Lubis TPN Ganjar-Mahfud ke MK terkait Pilpres

Tenggat Waktu Putusan

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil Pilkada harus diputus oleh MK dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan didaftarkan.

Mengacu pada PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK berencana memutuskan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025, yang lebih cepat dari jadwal semula, yakni 7 hingga 11 Maret 2025.

Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLunas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait