JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026). Ketua MK Suhartoyo menegaskan amar putusan perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Kehilangan Objek Perkara
Mahkamah menilai permohonan yang diajukan Hasto kehilangan objek. Alasannya, norma yang diuji sudah lebih dahulu diubah melalui Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan sebelum putusan atas perkara Hasto.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, perubahan norma itu membuat objek permohonan tidak lagi relevan.
“Dengan demikian, permohonan a quo menjadi kehilangan objek,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.
Frasa Dinilai Multitafsir
Mahkamah berpandangan frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi menimbulkan tafsir elastis yang dapat mengganggu prinsip kepastian hukum. Norma tersebut dinilai membuka ruang interpretasi luas sehingga siapa pun dapat dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, norma hukum dinilai menjadi lebih tegas dan selaras dengan asas kepastian hukum yang adil dalam sistem peradilan pidana.
Dalil Permohonan Hasto
Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan Pasal 21 UU Tipikor kerap ditafsirkan tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia meminta agar norma diperjelas dengan menambahkan frasa “secara melawan hukum” serta pembatasan tindakan melalui unsur kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji pemberian keuntungan yang tidak semestinya.
Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan ancaman pidana yang dinilai terlalu berat. Dalam petitumnya, Hasto meminta agar pidana maksimal untuk perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama tiga tahun.
Permohonan tersebut juga mencakup tafsir terhadap kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.” Ia menghendaki agar kata tersebut dimaknai kumulatif, sehingga seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti menghalangi seluruh tahapan proses hukum secara bersamaan.
Namun, karena norma yang diuji telah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional sebagian oleh MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi dalam memastikan setiap norma pidana memenuhi prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas. Dengan dihapusnya frasa yang dinilai multitafsir, penegakan hukum diharapkan menjadi lebih terukur serta tidak membuka ruang kriminalisasi berlebihan.
Ke depan, perubahan norma ini berpotensi memengaruhi praktik penegakan hukum dalam perkara korupsi, khususnya terkait unsur perintangan penyidikan.
Ikuti perkembangan berita hukum dan politik nasional lainnya hanya di https://jurnallugas.com
(SF)






