JurnalLugas.Com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal (presidential threshold) dalam pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Komitmen DPR RI Menindaklanjuti Putusan MK
Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga wajib untuk dihormati dan ditindaklanjuti oleh DPR RI. Dalam hal ini, Komisi II akan memasukkan poin-poin putusan tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang terkait pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Dengan penghapusan persyaratan ini, peluang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden akan semakin terbuka luas,” ujar Rifqinizamy, Kamis, 2 Januari 2024.
Implikasi Penghapusan Presidential Threshold
Penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi lebih banyak pasangan calon untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi politik. Tanpa batasan ambang minimal, kompetisi politik menjadi lebih inklusif dan memungkinkan munculnya alternatif kepemimpinan baru di tingkat nasional.
Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Baik
Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut, fokus kini beralih pada proses legislasi lanjutan untuk memastikan aturan baru sesuai dengan semangat putusan MK. Hal ini menjadi momentum penting bagi semua pihak, termasuk partai politik, untuk memperkuat kualitas kaderisasi dan memastikan bahwa demokrasi berjalan secara adil dan transparan.
Penghapusan presidential threshold menandai langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia. Sebuah babak baru yang membawa harapan besar bagi masyarakat untuk memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan politik dan hukum di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






