Gaji Ke-13 dan 14 ASN Menkeu Sri Mulyani Pastikan Simak Penjelasan Lengkapnya

JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, memberikan kabar baik terkait gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14. Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai besarannya.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa proses persiapan untuk pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN masih berlangsung. Ia juga mengimbau publik untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi mengenai perkembangan lebih lanjut. “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani dengan tegas.

Bacaan Lainnya

Diskusi Terkait Penghapusan Gaji Ke-13 dan THR ASN

Isu penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN sempat menghebohkan media sosial. Kabar tersebut muncul sebagai bagian dari rencana efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Beberapa pihak mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar akan menghapus dua tunjangan tersebut.

Baca Juga  Gaji Bintara Polri dan Tunjangan Terbaru, Rincian Lengkap dari Bripda hingga Aiptu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan klarifikasi terkait isu ini. Dalam konferensi pers, Airlangga mengungkapkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk membahas masalah tersebut. Namun, Airlangga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang sedang disiapkan.

“Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya,” jawab Airlangga ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 ASN.

Arahan Efisiensi Anggaran APBN 2025

Isu penghapusan gaji ke-13 dan THR ini berkaitan dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam instruksi tersebut, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, meminta agar anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.

Baca Juga  Resmi! ASN Kini Boleh WFA 2 Hari per Minggu Ini Syarat dan Aturannya

Dalam surat yang dikeluarkan Sri Mulyani, disebutkan bahwa ada 16 pos belanja yang harus dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, penting untuk dicatat bahwa efisiensi anggaran ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial, yang tetap menjadi prioritas pemerintah.

Meskipun terdapat perbincangan terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kedua tunjangan tersebut akan tetap dicairkan. Proses persiapan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 masih berlangsung, dan masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik ini dan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait