JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dan politikus Ahmad Ali (AA) dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Klarifikasi atas Temuan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan ini akan dilakukan jika penyidik menilai ada kebutuhan untuk mengklarifikasi barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman kedua tokoh tersebut.
“Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” ujar Tessa pada Kamis, 6 Februari 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi pasti dari tim penyidik mengenai kapan dan apakah pemanggilan terhadap Japto dan Ahmad Ali akan dilakukan.
Barang Bukti yang Disita dari Rumah Japto dan Ahmad Ali
Dalam penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah barang berharga, termasuk:
- 11 kendaraan bermotor roda empat
- Uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar
- Dokumen penting dan barang bukti elektronik
Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita:
- Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar
- Dokumen dan barang bukti elektronik
- Beberapa barang berharga, seperti tas dan jam tangan mewah
Pengembangan Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, yang diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan gratifikasi tersebut. Dalam proses ini, penyidik telah menyita berbagai aset bernilai tinggi, termasuk:
- 91 unit kendaraan bermotor
- Lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi
- 30 jam tangan mewah dari berbagai merek
Sebagian besar barang sitaan ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Upaya Pemulihan Aset Negara
KPK menegaskan bahwa seluruh barang sitaan akan ditelusuri asal-usulnya sebelum diproses melalui pengadilan untuk dirampas oleh negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari telah mencapai tahap akhir, sementara penyidikan kasus TPPU masih terus berlanjut. KPK berupaya memastikan bahwa seluruh aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Hukuman bagi Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, telah divonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait proyek perizinan dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengembalikan aset negara yang dirugikan akibat praktik korupsi.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






