JurnalLugas.Com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan menghambat implementasi program prioritas pembangunan desa. Kebijakan ini dijalankan dengan cermat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan efisiensi di sektor non-esensial seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan acara seremonial di hotel.
Efisiensi Anggaran Fokus pada Pengeluaran Non-Prioritas
Dalam keterangannya pada Selasa, 11 Februari 2025, Yandri menegaskan bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan tidak akan berdampak pada program utama pembangunan desa. Efisiensi akan diterapkan pada hal-hal seperti pengurangan anggaran ATK hingga 10 persen dan peniadaan acara seremonial di hotel.
“Misalkan ATK diefisiensi sampai berapa, contohnya 10 persen, ya otomatis belanja ATK enggak ada atau acara-acara di hotel dipangkas, otomatis enggak ada,” ujar Yandri.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemendes PDT dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Bahkan, beberapa kebijakan efisiensi telah diterapkan sebelumnya, seperti pelantikan pejabat eselon 2 yang dilakukan di desa, bukan di hotel.
Pemangkasan Anggaran Kemendes PDT 2025
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI pada 6 Februari 2025, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan bahwa Kemendes PDT telah memangkas anggaran tahun 2025 sebesar Rp1,03 triliun. Anggaran awal Kemendes PDT yang sebelumnya sebesar Rp2,19 triliun kini berkurang menjadi Rp1,15 triliun setelah efisiensi.
“APBN Tahun 2025 yang pernah kita sahkan sebesar Rp2.192.387.697.000 diefisiensi sebesar Rp1.034.396.000.000. Maka, APBN Tahun 2025 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal setelah diefisiensi menjadi Rp1.157.991.697.000,” jelas Lasarus.
Komisi V DPR RI juga telah menyetujui pemangkasan anggaran ini. Namun, dalam rapat tersebut, Kemendes PDT belum menjelaskan secara rinci item atau program yang terdampak dari kebijakan efisiensi ini. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat kerja mendatang agar analisis anggaran dapat lebih mendalam dan terfokus pada kementerian terkait.
Efisiensi Anggaran Nasional 2025
Efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD 2025. Dari jumlah tersebut, anggaran kementerian/lembaga harus melakukan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dipangkas Rp50,59 triliun.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan anggaran negara dapat dikelola dengan lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu program prioritas, khususnya pembangunan desa yang menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Jurnal Lugas.






