Staf Khusus Menhan Frega Wenas Inkiriwang Deddy Corbuzier Relevan

JurnalLugas.Com – Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa pengangkatan lima staf khusus dan satu asisten khusus Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan langkah strategis untuk mendukung peningkatan kinerja kementerian.

Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan matang, terutama karena latar belakang dan keahlian para staf khusus yang dinilai relevan untuk memperkuat berbagai aspek kerja di lingkungan Kemhan.

Bacaan Lainnya

Pentingnya Peran Staf Khusus dalam Kementerian

Frega mencontohkan pengangkatan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Menurut Frega, figur Deddy Corbuzier yang memiliki pengaruh luas di berbagai platform media, terutama media sosial, diharapkan mampu meningkatkan literasi pertahanan di tengah masyarakat serta mengajak lebih banyak partisipasi publik dalam program bela negara.

“Pengaruh luas di media, termasuk media sosial, dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara,” ujar Frega pada Kamis, 13 Februari 2025.

Frega menambahkan, pengangkatan staf khusus lainnya juga didasarkan pada kebutuhan kementerian dan kompetensi individu yang diangkat. Dengan demikian, seluruh staf khusus yang ditunjuk diyakini akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat fungsi dan peran Kemhan.

Baca Juga  Anggota TNI Langgar Hukum Menhan Diproses Pidana Militer Maupun Umum

Landasan Hukum Pengangkatan Staf Khusus Menhan

Frega juga menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus di lingkungan kementerian sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam Bab IX Perpres tersebut, tepatnya Pasal 69, dijelaskan bahwa setiap kementerian dapat mengangkat paling banyak lima staf khusus. Pengangkatan staf khusus dilakukan oleh menteri setelah mendapatkan persetujuan dari presiden.

“Pada Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69 mencantumkan bahwa ‘Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak lima orang staf khusus’ dan ‘Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden’,” jelas Frega.

Efisiensi Anggaran Tetap Menjadi Prioritas

Menanggapi pandangan sejumlah pihak yang mengkritisi pengangkatan staf khusus di tengah upaya efisiensi anggaran, Frega menegaskan bahwa Kemhan tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengefisienkan penggunaan anggaran.

Ia menjelaskan bahwa Kemhan telah menerapkan berbagai langkah efisiensi, khususnya dalam teknis kerja pejabat di lingkungan kementerian. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan TNI yang dilakukan secara virtual. Langkah ini terbukti mampu memangkas biaya perjalanan dinas, akomodasi, serta pengeluaran administratif lainnya.

“Kemhan juga telah melakukan efisiensi seperti dalam pelaksanaan Rapim Kemhan TNI beberapa waktu lalu yang dialihkan menjadi virtual sehingga dapat memangkas biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan lainnya yang bersifat administratif,” tutur Frega.

Kritik Terkait Pengangkatan Staf Khusus

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah untuk menahan diri dalam menambah jumlah staf khusus, terutama di tengah penerapan kebijakan efisiensi anggaran. Said berharap pemerintah lebih memperhatikan persepsi publik terkait penambahan staf khusus agar tetap selaras dengan semangat penghematan anggaran.

Baca Juga  Penunjukan Lima Stafsus dan Satu Asisten Khusus Menhan Sesuai Aturan Efisiensi Anggaran

“Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada, supaya di publik juga elok,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Pengangkatan Staf Khusus sebagai Upaya Perkuat Kinerja Kementerian

Terlepas dari kritik yang ada, Frega menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus di lingkungan Kemhan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas kinerja kementerian.

Dengan melibatkan figur-figur yang memiliki kapasitas dan pengaruh di bidangnya masing-masing, diharapkan dapat mendorong percepatan pencapaian program kerja Kemhan, terutama terkait literasi pertahanan dan partisipasi masyarakat dalam bela negara.

Dengan demikian, pengangkatan staf khusus di lingkungan Kemhan sejatinya merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan peran kementerian dalam menjaga pertahanan negara, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan komunikasi publik di era digital.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan isu pertahanan dan kebijakan pemerintah, hanya di: JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait