Penunjukan Lima Stafsus dan Satu Asisten Khusus Menhan Sesuai Aturan Efisiensi Anggaran

JurnalLugas.Com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa penunjukan lima staf khusus (stafsus) dan satu asisten khusus Menteri Pertahanan (Menhan) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Menurut Frega, pengangkatan stafsus tersebut sudah melalui kajian mendalam terkait kebutuhan organisasi di Kemenhan. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, disebutkan bahwa seorang menteri diperbolehkan mengangkat stafsus maksimal lima orang.

Bacaan Lainnya

Kemenhan pun telah mengajukan persetujuan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Presiden Prabowo Subianto sebelum melakukan pengangkatan tersebut.

“Kemenhan tidak menyalahi aturan. Prosesnya sudah melalui kajian sesuai kebutuhan organisasi, dan pengangkatan ini juga didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres),” jelas Frega.

Lebih lanjut, Frega menegaskan bahwa keberadaan lima stafsus dan satu asisten khusus memiliki peranan strategis. Mereka ditunjuk untuk menangani cakupan tugas yang belum terakomodasi dalam struktur organisasi Kemenhan.

Baca Juga  Ribuan ASN Resmi Ikuti Pelatihan Komcad, Kemhan Nasionalisme Aparatur Negara

Stafsus tersebut meliputi bidang diplomasi pertahanan, ekonomi pertahanan, tata negara, kedaulatan, serta komunikasi sosial dan publik, yang ditempati oleh pesohor Deddy Corbuzier.

“Pengangkatan lima staf khusus ini mencakup berbagai aspek penting, seperti diplomasi pertahanan, ekonomi pertahanan, tata negara, kedaulatan, dan komunikasi sosial yang diisi oleh Deddy Corbuzier. Tujuannya adalah melengkapi struktur organisasi dalam mendukung kebijakan strategis Kemenhan,” tambahnya.

Meskipun terjadi pengangkatan stafsus dan asisten khusus, Frega menegaskan bahwa Kemenhan tetap mengikuti kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Efisiensi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rangka efisiensi, Kemenhan melakukan pemangkasan anggaran sebesar 16,24 persen atau sekitar Rp26 triliun.

“Pengangkatan stafsus ini tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Kami tetap melakukan efisiensi sekitar Rp26 triliun. Namun, kami juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” jelas Frega.

Baca Juga  Kekayaan Fantastis Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan Rp953 Miliar Ini Rinciannya

Sebagai informasi, pengangkatan lima stafsus dan satu asisten khusus Menhan ini dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Penunjukan ini juga telah sejalan dengan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Dalam Pasal 51 Perpres tersebut ditegaskan bahwa Menhan dapat mengangkat stafsus maksimal lima orang dengan masa bakti sesuai dengan periode jabatan Menhan yang bersangkutan.

Dengan adanya penunjukan stafsus dan asisten khusus ini, Kemenhan berharap dapat memperkuat kinerja serta memperluas penyebaran informasi mengenai kebijakan pertahanan negara kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi dinamika pertahanan dan keamanan nasional.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkembangan berita pertahanan dan kebijakan Kemenhan, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait