Proses Ekstradisi Buronan Paulus Tannos KPK Penuhi Syarat Pemerintah Singapura

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, yang saat ini ditahan di Singapura. Salah satu syarat utama yang diajukan pemerintah Singapura adalah kepastian terkait kelanjutan proses hukum terhadap Tannos di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemerintah Singapura meminta pernyataan resmi dari Indonesia mengenai komitmen untuk melanjutkan penuntutan terhadap Paulus Tannos setelah diekstradisi. Hal ini menjadi bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi untuk memproses pemulangan buronan tersebut ke tanah air.

Bacaan Lainnya

Perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura menjadi tantangan dalam proses ini. Oleh karena itu, KPK bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kepolisian, guna melengkapi seluruh berkas yang disyaratkan pihak Singapura.

“Diperlukan koordinasi lintas lembaga untuk menyesuaikan berkas hukum yang diminta Singapura dengan ketentuan hukum di Indonesia. Kami mencari titik temu agar proses ekstradisi dapat berjalan lancar,” ujar Tessa pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Baca Juga  Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin Divhubinter Polri dan KPK Bersinergi Ekstradisi dari Singapura

Berkas Permohonan Ekstradisi Dikirim Pekan Depan

KPK menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengirimkan dokumen pendukung ekstradisi Paulus Tannos pada pekan depan. Langkah ini dilakukan agar proses hukum dapat segera berlanjut di Indonesia. Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah.

Tannos berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura setelah adanya permintaan provisional arrest request dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Penangkapan itu dilakukan pada 17 Januari 2025, sesuai informasi yang disampaikan Jaksa Agung Singapura.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi seluruh dokumen ekstradisi, dengan batas akhir pengajuan pada 3 Maret 2025. Namun, ia memastikan bahwa pengajuan dokumen akan dilakukan lebih cepat agar proses hukum tidak terhambat.

Proses Pengadilan di Singapura

Baca Juga  KPK Apresiasi Singapura Proses Ekstradisi Paulus Tannos Dipastikan Lancar

Setelah berkas dilengkapi, proses ekstradisi Paulus Tannos akan diajukan ke Pengadilan Singapura. Supratman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati hukum di Singapura. Meski proses pengadilan dan kemungkinan banding sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Singapura, pemerintah optimistis permohonan ekstradisi akan dikabulkan.

Hingga kini, KPK, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri terus bersinergi untuk mempercepat proses ekstradisi. Tim kerja lintas lembaga telah dibentuk guna memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi sesuai standar yang berlaku.

Proses ini diharapkan menjadi preseden baik dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura. Publik juga diminta terus mengawal perkembangan kasus ini agar buronan korupsi dapat segera diadili di tanah air.

Untuk informasi dan pembaruan seputar hukum, korupsi, dan pemberantasan tindak pidana lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait