Geger OTT Politik Uang di Serang Bawaslu Sita Uang & HP Siapa Dalangnya?

JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan praktik politik uang yang mencuat dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Kasus ini mengemuka setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 individu di sejumlah kecamatan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini fokus mengkaji apakah hasil OTT tersebut bisa langsung dijadikan temuan resmi oleh Bawaslu, atau tetap memerlukan laporan dari masyarakat untuk memprosesnya lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, hingga dokumen-dokumen penting telah kami amankan. Proses selanjutnya tinggal menunggu tahapan klarifikasi dan pendalaman,” ujar Puadi, Sabtu (19/4/2025).

OTT yang dilakukan sejak Jumat malam (18/4) hingga Sabtu pagi ini berhasil menjaring 12 orang dari berbagai titik di Kabupaten Serang. Bawaslu pun telah bergerak cepat untuk mengoordinasikan penanganan perkara ini bersama Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang.

“Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih terus berlangsung. Kami juga menjalin koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan KPU, TNI, dan Polri, agar PSU tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pencegahan dan Penindakan Dilakukan Paralel

Selain menindak secara hukum, Bawaslu juga mengedepankan langkah pencegahan agar praktik politik uang tidak kembali terulang. Tim pengawas pun telah diterjunkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya menjadi lokasi OTT.

Puadi menegaskan, dalam konteks pemilihan kepala daerah, baik pemberi maupun penerima uang termasuk dalam pelanggaran serius.

“Kami tidak hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi. Sejak pagi ini, jajaran kami langsung berada di lapangan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan bersih dan sesuai aturan,” katanya.

Proses Hukum Jalan Terus

Dalam tahap selanjutnya, Bawaslu akan memastikan kejelasan status hukum dari hasil OTT tersebut. Proses klarifikasi akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk upaya penelusuran afiliasi politik mereka.

“Kami akan telusuri dari tim pasangan calon mana dugaan pelanggaran ini berasal. Barang bukti yang telah kami amankan akan menjadi dasar penting dalam proses penegakan hukum pemilu,” ujar Puadi menambahkan.

Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan akan mengikuti prosedur hukum acara sebagaimana diatur dalam regulasi pemilihan, meskipun proses ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Untuk informasi terkini lainnya seputar dinamika politik dan hukum nasional, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pilkada Dipilih DPRD Lebih Pancasilais, Eddy Soeparno "Bahaya Politik Uang"

Pos terkait