JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) terus berkomitmen dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, OJK Sumut telah menangani sebanyak 354 pengaduan konsumen yang diterima melalui berbagai saluran resmi, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sektor Perbankan Mendominasi Pengaduan Konsumen
Dari total pengaduan tersebut, sektor perbankan menjadi yang terbanyak dengan 128 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam layanan perbankan, termasuk terkait restrukturisasi kredit dan layanan informasi keuangan.
Selain perbankan, pengaduan konsumen juga banyak terjadi di sektor lain, antara lain:
- Fintech peer-to-peer (P2P) lending: 108 pengaduan
- Perusahaan pembiayaan: 59 pengaduan
- Perusahaan asuransi (umum & jiwa): 55 pengaduan
- Sektor pegadaian: 4 pengaduan
Khoirul Muttaqien, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Penyelesaian Pengaduan Konsumen Secara Berkelanjutan
Dalam upaya menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk, OJK Sumut secara rutin melakukan evaluasi bersama pelaku usaha jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Khoirul juga menyebutkan bahwa topik pengaduan yang paling banyak dilaporkan mencakup:
- Restrukturisasi pembiayaan
- Persoalan klaim asuransi
- Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
- Perilaku petugas penagihan
Pengaduan Konsumen Tahun 2024
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, OJK Sumut telah menangani 1.471 pengaduan konsumen. Dari jumlah tersebut, sektor perbankan juga mendominasi dengan 608 pengaduan, disusul oleh sektor asuransi (315 pengaduan), fintech P2P lending (285 pengaduan), dan perusahaan pembiayaan (263 pengaduan).
Komitmen OJK dalam Perlindungan Konsumen
OJK Sumut terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan. Selain itu, OJK juga mendorong penyelesaian pengaduan dengan pendekatan yang adil dan transparan, baik melalui mediasi maupun tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Dengan adanya pengawasan dan pengawalan ketat dari OJK, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap industri keuangan dan mendapatkan layanan yang lebih baik di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen, kunjungi JurnalLugas.Com.






