Hasto dan Supremasi Hukum Kriminalisasi serta Perjuangan Demokrasi

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan keyakinannya terhadap independensi lembaga peradilan di Indonesia. Ia berharap pengadilan dapat tetap menjadi simbol supremasi hukum yang berkeadilan dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

Kasus yang Dihadapi Hasto Kristiyanto

Hasto terjerat kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi Harun Masiku dan dugaan suap. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, ia berharap hakim yang menangani perkara ini dapat mengambil keputusan berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana tercantum dalam dasar hukum Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Maret 2025, Hasto menyatakan akan menghadapi persidangan demi memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya berdiri di atas supremasi hukum.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Robert Bono Bongkar Jejak Pencucian Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Hasto: Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi Politik

Meski siap menjalani persidangan, Hasto tetap berpendirian bahwa kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi hukum yang bermuatan politik. Ia mengklaim dirinya sebagai tahanan politik setelah membaca surat dakwaan yang dianggapnya sebagai “produk daur ulang” dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lebih lanjut, Hasto menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya. Menurutnya, proses P21 (kelengkapan penyidikan) terhadap dirinya terlalu dipaksakan. Ia mengungkapkan bahwa saat penyidikan, dirinya masih dalam kondisi sakit akibat radang tenggorokan dan kram perut karena aktivitas olahraga yang berlebihan.

Sebagai perbandingan, Hasto menjelaskan bahwa rata-rata proses P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung sekitar 120 hari. Namun, kasus yang menjeratnya hanya diproses dalam waktu kurang lebih dua minggu, sebuah kecepatan yang ia nilai janggal.

Hak sebagai Terdakwa Dilanggar?

Selain itu, Hasto menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan saksi yang meringankan, tetapi saksi-saksi tersebut tidak pernah diperiksa oleh KPK. Ia pun mencurigai adanya upaya percepatan proses hukum untuk menggugurkan praperadilan kedua yang diajukannya.

Baca Juga  KPK Telusuri Sumber Dana Aktivitas Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat

Dalam pernyataan terakhirnya, Hasto menegaskan bahwa hak-haknya sebagai terdakwa telah dilanggar, dan ia menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.

Sebagai seorang politikus senior, perjuangan hukum Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga dapat mempengaruhi dinamika politik nasional, khususnya menjelang agenda politik besar di masa mendatang.

Baca lebih banyak artikel terbaru lainnya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait