THR Perangkat Desa Aturan Perhitungan dan Jadwal Pencairan

JurnalLugas.Com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Tidak hanya bagi karyawan swasta atau Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi perangkat desa yang menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Lalu, bagaimana aturan, perhitungan, dan jadwal pencairan THR bagi perangkat desa? Simak ulasan lengkap berikut ini.

Aturan Pemberian THR untuk Perangkat Desa

Regulasi terkait THR bagi perangkat desa sering kali menjadi perdebatan, karena perangkat desa bukan termasuk ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski begitu, hak mereka untuk mendapatkan THR tetap diakui, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran desa.

Bacaan Lainnya

Secara umum, pemberian THR bagi perangkat desa dapat didasarkan pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, yang menyebutkan bahwa mereka berhak mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, serta penerimaan lainnya yang sah.
  • Keputusan Kepala Daerah atau Bupati/Wali Kota, yang menetapkan alokasi anggaran untuk THR perangkat desa berdasarkan kondisi keuangan daerah.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang menjadi dasar utama dalam penentuan pemberian THR bagi perangkat desa.

Sumber dana THR perangkat desa biasanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau pos anggaran lain yang telah disepakati dalam APBDes.

Perhitungan Besaran THR Perangkat Desa

Besaran THR yang diterima perangkat desa tidak selalu sama di setiap daerah. Hal ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran. Berikut perkiraan besaran THR di beberapa daerah:

Baca Juga  Pencairan THR ASN Pusat Capai 94,73 Persen Sri Mulyani Proses di Daerah Masih Berjalan
  • Kepala Desa: Rp3.000.000 – Rp3.500.000
  • Sekretaris Desa: Rp2.000.000 – Rp2.500.000
  • Perangkat Desa lainnya: Rp1.500.000 – Rp2.000.000

Dalam beberapa daerah, besaran THR disesuaikan dengan gaji pokok atau penghasilan tetap perangkat desa. Umumnya, jumlah THR setara dengan satu bulan gaji atau sesuai dengan kemampuan anggaran desa.

Jadwal Pencairan THR Perangkat Desa

Pencairan THR perangkat desa biasanya dilakukan sebelum hari raya besar keagamaan, seperti Idulfitri atau Natal. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR perangkat desa biasanya dilakukan minimal 10–14 hari sebelum hari raya.

Jadwal pencairan umumnya melalui tahapan berikut:

  1. Penetapan Anggaran THR – Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menentukan alokasi dana THR dalam APBDes.
  2. Persetujuan Pemerintah Daerah – Setelah anggaran disetujui, pemerintah daerah memastikan bahwa pencairan sesuai regulasi.
  3. Pencairan Dana ke Rekening Desa – Dana THR ditransfer ke rekening desa sebelum didistribusikan kepada perangkat desa.
  4. Pembayaran THR kepada Perangkat Desa – Kepala desa bertanggung jawab mendistribusikan THR sesuai daftar penerima.

Jika ada keterlambatan dalam pencairan, biasanya disebabkan oleh kendala administratif atau keterbatasan anggaran desa.

Pemberian THR bagi perangkat desa memiliki berbagai manfaat, antara lain:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

THR menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu perangkat desa dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

2. Mendorong Perekonomian Desa

Dengan adanya THR, daya beli perangkat desa meningkat, sehingga perputaran uang di desa bertambah, khususnya bagi pedagang dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga  THR ASN, TNI, dan Polri Cair Awal Ramadhan, Rp55 Triliun Siap Dibagikan

3. Meningkatkan Motivasi dan Kinerja

THR dapat menjadi bentuk penghargaan bagi perangkat desa atas kerja keras mereka dalam melayani masyarakat, sehingga mendorong peningkatan kinerja.

Tantangan dalam Pemberian THR Perangkat Desa

Meskipun memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan dalam pemberian THR bagi perangkat desa, seperti:

  • Keterbatasan Anggaran – Tidak semua desa memiliki anggaran yang cukup untuk memberikan THR, sehingga perlu penyesuaian kebijakan.
  • Ketidaksesuaian Regulasi – Tidak adanya aturan yang seragam di seluruh Indonesia membuat kebijakan THR perangkat desa berbeda-beda di setiap daerah.
  • Terlambatnya Pencairan – Proses pencairan yang lambat karena faktor administratif dapat menjadi kendala bagi perangkat desa dalam menerima hak mereka tepat waktu.

THR bagi perangkat desa adalah bentuk apresiasi atas peran mereka dalam membangun desa dan melayani masyarakat. Meskipun aturan pemberian THR masih bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, pemberian tunjangan ini tetap menjadi harapan bagi perangkat desa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Agar pencairan THR berjalan lancar, perlu ada regulasi yang lebih jelas dan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah. Dengan demikian, hak perangkat desa bisa terpenuhi, dan ekonomi desa dapat terus berkembang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan berita terbaru seputar perangkat desa, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait