JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah ini lebih sedikit dari usulan awal yang mencakup 16 kementerian/lembaga.
Pengurangan Instansi dan Penyesuaian Makna
Menurut Supratman, pengurangan jumlah kementerian/lembaga tersebut dilakukan dengan alasan efisiensi serta penyatuan makna pada beberapa instansi yang memiliki fungsi serupa. Salah satu contoh adalah penyatuan Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional, serta peran Sekretaris Militer Presiden yang dapat dirangkap oleh Mensesneg.
“Awalnya ada 16, tapi sekarang tinggal 14 karena ada yang disatukan, seperti pertahanan dan dewan pertahanan nasional,” ujar Supratman dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Keterkaitan dengan Fungsi Pertahanan
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa ke-14 kementerian/lembaga yang tetap dapat diisi oleh prajurit TNI aktif semuanya memiliki keterkaitan erat dengan tugas pertahanan negara. Oleh karena itu, keputusan ini diambil guna memastikan bahwa peran TNI tetap dalam koridor pertahanan nasional dan tidak merambah ke sektor yang lebih bersifat sipil.
RUU ini telah melalui pembahasan di tingkat komisi dan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
Tiga Poin Perubahan dalam RUU TNI
Terdapat tiga poin utama yang disepakati dalam perubahan RUU ini, meskipun detail lengkapnya belum diungkapkan sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, salah satu poin penting yang ditekankan adalah bahwa prajurit TNI aktif yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang ditentukan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Dengan adanya aturan ini, prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan RUU akan segera memasuki masa pensiun. Supratman juga menegaskan bahwa kekhawatiran terkait kembalinya dwifungsi ABRI dalam pemerintahan tidaklah beralasan, karena pembatasan ini justru menegaskan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi militer dan sipil.
“Soal kekhawatiran dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” tambahnya.
Persetujuan DPR dan Langkah Selanjutnya
Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU ini pada tingkat kesatu dan mengusulkannya untuk dibawa ke tahap berikutnya dalam rapat paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, yang semuanya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU ini ke tahap final.
Sidang pengambilan keputusan ini digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
RUU ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang aturan terkait peran prajurit TNI dalam pemerintahan, memastikan bahwa prinsip profesionalisme dan netralitas tetap terjaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.com






