JurnalLugas.Com – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus politik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. Bahkan, ide ini telah dibahas sejak era Presiden Joko Widodo, presiden ke-7 Republik Indonesia.
“Dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir, di antara partai-partai politik juga sudah dibahas,” ungkap Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Latar Belakang Wacana
Gagasan ini mendapatkan momentum baru setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkannya kembali, yang kemudian disambut baik oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Supratman, usulan tersebut dapat menjadi peluang untuk mengevaluasi sistem demokrasi di Indonesia.
Selama ini, pilkada langsung dinilai memiliki sejumlah tantangan, seperti:
- Tingginya Biaya Penyelenggaraan: Proses pilkada langsung sering memerlukan anggaran besar yang membebani keuangan negara.
- Potensi Konflik Sosial: Pilkada kerap memicu perpecahan antar kelompok di masyarakat, hingga membutuhkan pengamanan dalam skala besar.
- Menurunnya Partisipasi Pemilih: Rendahnya minat masyarakat dalam mengikuti pilkada menunjukkan adanya keprihatinan terhadap efektivitas sistem ini.
Selain itu, menurut Supratman, pemerintah dan partai politik tengah mengkaji opsi terbaik demi memperbaiki mekanisme demokrasi.
Pendapat Presiden Prabowo Subianto
Dalam perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Presiden Prabowo Subianto turut mengungkapkan pandangannya mengenai sistem politik yang berjalan saat ini. Ia menilai bahwa demokrasi di Indonesia terlalu berbiaya tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.
“Di negara-negara itu, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Sistem ini efisien, tidak perlu mengeluarkan biaya besar seperti di Indonesia,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem demokrasi Indonesia harus dilakukan demi menciptakan tata kelola politik yang lebih hemat dan efektif.
Pro dan Kontra Pilkada Melalui DPRD
Wacana ini tentu menuai beragam pendapat di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak mendukung gagasan ini karena dianggap mampu mengurangi biaya politik dan mencegah konflik horizontal. Namun, kritik keras juga datang dari kalangan yang khawatir bahwa mekanisme ini akan melemahkan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi dan berpotensi memunculkan politik transaksional di DPRD.
Meski wacana ini terus bergulir, Supratman menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait perubahan sistem pilkada. “Kita tunggu kajian lebih lanjut. Pemerintah dan partai-partai politik akan membahas ini secara mendalam untuk mencapai kesepakatan terbaik,” katanya.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai sistem pilkada masih berada di tangan para pengambil kebijakan. Apakah wacana ini akan menjadi solusi atas persoalan demokrasi di Indonesia atau justru menimbulkan tantangan baru, masih menjadi tanda tanya besar.






