JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang saat ini berada di Singapura, masih memerlukan waktu. Hal ini disebabkan adanya sejumlah dokumen yang belum lengkap.
“Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama dari pihak Interpol,” ujar Supratman pada Jumat (24/1/2025).
Menurut Supratman, setidaknya masih dibutuhkan dua hingga tiga dokumen penting untuk melengkapi persyaratan ekstradisi. Ia juga menyatakan bahwa Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses tersebut.
“Saya pikir ini sudah berjalan,” tambahnya dengan optimis.
Tergantung Kelengkapan Dokumen
Proses ekstradisi ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pihak Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa jika semua dokumen telah lengkap, langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.
“Prosesnya bisa saja selesai dalam satu atau dua hari, asalkan dokumen yang diperlukan sudah lengkap,” jelas Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa permohonan ekstradisi harus melalui persetujuan Pengadilan Singapura. Jika pengadilan menganggap dokumen yang diserahkan oleh Indonesia sudah memenuhi syarat, maka proses ekstradisi akan segera dilakukan.
“Kalau dokumen dianggap lengkap oleh mereka, pasti akan segera diproses,” pungkasnya.
Untuk informasi terkini dan berita mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






