Presiden Prabowo Teken PP Tata Kelola Digital Perlindungan Anak

JurnalLugas.Com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial serta konten digital yang berisiko, guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Anak di Dunia Digital

Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden Prabowo mengumumkan pengesahan PP tersebut di hadapan ratusan siswa SD, SMP, dan SMA, serta perwakilan guru dan tokoh perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga kesehatan mental dan fisik anak-anak Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Dukungan dari Kementerian dan Lembaga Terkait

Peraturan ini merupakan hasil inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang mengusulkan pembentukan regulasi ini sejak 13 Januari 2025. Presiden Prabowo segera menyetujui usulan tersebut dan meminta agar dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga  Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Mensesneg Hak Prabowo

Dalam penyusunannya, pemerintah telah mengadakan tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menerima lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik dalam maupun luar negeri. Menteri Meutya Hafid menyampaikan apresiasi kepada berbagai kementerian dan lembaga yang telah berkontribusi dalam pembentukan PP ini, termasuk:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
  • UNICEF, Save the Children, serta berbagai organisasi pendidikan dan psikologi

Tokoh-Tokoh yang Hadir dalam Pengumuman PP

Pengumuman PP ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan tokoh nasional, di antaranya:

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi
  • Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
  • Ketua KPAI, Ai Maryati
  • Ketua LPAI, Prof. Seto Mulyadi (Kak Seto)
  • Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najelaa Shihab
Baca Juga  Pertemuan Prabowo-Megawati Langkah Strategis Bangun Rekonsiliasi Nasional

Dengan adanya PP ini, pemerintah akan menerapkan mekanisme pembatasan yang lebih ketat terhadap penggunaan media sosial bagi anak-anak, termasuk:

  • Pembatasan usia dalam mengakses platform digital
  • Peningkatan fitur pengawasan orang tua terhadap konten digital
  • Peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua
  • Kolaborasi dengan penyedia platform untuk menegakkan aturan ini

Kebijakan ini selaras dengan upaya yang telah dilakukan di beberapa negara besar dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tegas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat dan aman.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perlindungan anak di ruang digital, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait