JurnalLugas.Com – Sejumlah warganet yang menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta mendukung aksi massa telah menyebarkan narasi berbahaya di media sosial (Medsos). Mereka secara terang-terangan menyerukan aksi kekerasan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penyebaran Ancaman di Media Sosial
Di platform media sosial X, akun-akun tertentu menyuarakan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo. Salah satu yang paling mencolok adalah akun @paraworkz, yang cuitannya viral dengan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.
Akun ini menulis dalam bahasa Inggris:
“someone could’ve pulled a JFK.. just saying tho ????”
Cuitan ini disertai video yang memperlihatkan iring-iringan mobil Presiden Prabowo dari kejauhan. Unggahan tersebut dibuat pada 26 Maret 2025 pukul 13.53 WIB.
Pernyataan ini merujuk pada insiden pembunuhan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy (JFK), pada 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, JFK ditembak dari lantai enam gedung Texas School Book Depository oleh seorang penembak jitu yang menggunakan senapan Carcano Italia 6,5×52 mm M91/38.
Tidak hanya itu, akun @elbandithot merespons dengan meme yang berbunyi:
“I act like I’m fine but deep down I want more presidential assassination.”
Artinya, “Saya bertindak seolah-olah saya baik-baik saja, tetapi jauh di lubuk hati saya, saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden.”
Sementara itu, akun @Mii_mishka juga menuliskan komentar mencurigakan yang hanya berisi kata “kepala”, yang kemudian dihapus.
Latar Belakang Polemik UU TNI
Pemicu kemarahan warganet ini berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang TNI yang baru. Pada 20 Maret 2025, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 dan resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang tersebut menyatakan:
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Para peserta rapat pun menjawab dengan suara bulat: “Setuju.”
Implikasi dari UU TNI yang Baru
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam UU TNI adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di beberapa instansi negara, seperti:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, jumlah prajurit yang telah bertugas di berbagai instansi tersebut adalah:
- BNPB: 2 prajurit
- BNPP: 12 prajurit
- BNPT: 18 prajurit
- Bakamla: 129 prajurit
- Kejagung: 19 prajurit
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kelompok yang menentang beranggapan bahwa keterlibatan prajurit TNI di jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil.
Ancaman Digital dan Keamanan Negara
Penyebaran narasi kekerasan terhadap kepala negara di media sosial bukan hanya tindakan provokatif, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas negara dan demokrasi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat digunakan sebagai alat propaganda yang berbahaya. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, ini dapat memicu tindakan nyata yang mengancam keamanan nasional.
Pemerintah dan aparat keamanan harus segera mengambil langkah hukum terhadap individu yang terlibat dalam penyebaran ancaman ini. Selain itu, platform media sosial juga perlu meningkatkan sistem deteksi terhadap konten yang mengandung unsur kekerasan politik.
Perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Namun, menyebarkan ancaman pembunuhan terhadap pemimpin negara adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. UU TNI yang baru mungkin mengundang kontroversi, tetapi respons yang tepat bukanlah dengan menyerukan kekerasan, melainkan melalui mekanisme demokrasi yang sah.
Untuk mendapatkan analisis lebih lanjut terkait perkembangan politik dan keamanan nasional, kunjungi: JurnalLugas.Com.






