Ledakan Petasan di Jember Satu Rumah Hancur Korban Luka Bakar Serius

JurnalLugas.Com – Sebuah ledakan petasan menggemparkan warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Sabtu, 29 Maret 2025. Insiden ini mengakibatkan satu rumah hancur dan satu orang mengalami luka bakar serius.

Kronologi Ledakan Petasan

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, membenarkan kejadian tersebut. “Benar terjadi ledakan petasan di salah satu rumah warga. Setelah kami mendatangi tempat kejadian perkara, ditemukan satu rumah dalam kondisi rusak berat,” ujarnya di Mapolres Jember.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ledakan terjadi di rumah Nur Imam Ghozali, yang diketahui sedang meracik petasan menggunakan bubuk mesiu. Beberapa saksi menyebutkan bahwa sebelum ledakan terjadi, penghuni rumah sedang beristirahat sambil merokok di dekat area peracikan petasan. Diduga kuat, percikan api dari rokok memicu ledakan hebat.

Baca Juga  Jember Catatkan PAD Rp1 Triliun, Strategi Ini Bikin Pedagang Tradisional Untung

Dampak Ledakan: Korban Luka dan Rumah Hancur

Saat kejadian, terdapat tiga orang di dalam rumah. Akibat ledakan, Nur Imam Ghozali mengalami luka bakar serius dengan kondisi 50% tubuhnya terbakar, sementara anaknya yang berusia 14 tahun mengalami luka ringan.

Polisi segera mengamankan lokasi kejadian untuk mengantisipasi ledakan susulan. “Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan sisa bahan baku bubuk mesiu yang mungkin masih berisiko meledak,” tambah AKBP Bayu.

Selain itu, Polres Jember juga berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan sumber ledakan dan jenis bahan baku yang digunakan. Barang bukti berupa dua bungkus plastik petasan baik yang sudah diisi maupun yang belum diisi bubuk mesiu juga telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Imbauan Polisi: Waspada Bahaya Petasan

Menjelang Lebaran, aktivitas pembuatan dan penyebaran petasan kerap meningkat. Oleh karena itu, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyalakan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga  Tragis! Ledakan Petasan Tewaskan Remaja 14 Tahun, Dua Luka Parah

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi Jember. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan bahan peledak tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda.

Untuk informasi lebih lanjut seputar berita terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait