JurnalLugas.Com – Peluang bisnis pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia kian menarik perhatian. Chief Investment Officer (CIO) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa sektor ini memiliki potensi pengembalian modal (payback) dalam waktu lima hingga enam tahun, merujuk pada pengalaman negara-negara maju seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, China, dan sejumlah negara Eropa.
“Kalau di luar negeri saja, itu bisa payback 5-6 tahun. Saya rasa mirip-mirip lah di sini. Malah di sini, seperti Bantar Gebang, sudah ada fasilitas besar hingga 20 lantai,” ujar Pandu dalam pernyataannya pada Jumat, 11 April 2025.
Pandu menegaskan bahwa investasi di sektor ini tidak cukup hanya dari sisi pendanaan. Diperlukan pula dukungan teknologi mutakhir yang mampu mengelola sampah secara efisien dan ramah lingkungan.
“Investasi tentu tidak hanya pendanaan, tapi juga pembangunan teknologi. Karena pembangunan itu penting. Ini adalah proyek waste to energy yang skalanya cukup besar di berbagai lokasi,” tegas Pandu.
Ia juga berharap investor yang nantinya masuk merupakan pihak-pihak yang sudah memiliki pengalaman global dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Ketertarikan Investor Global dan Upaya Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa minat investor terhadap bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia cukup tinggi. Negara seperti Singapura, Jepang, China, hingga Eropa dikabarkan telah mengantre untuk berinvestasi.
Namun, Zulhas mengakui bahwa masih ada tantangan besar dari sisi regulasi. Prosedur birokrasi yang rumit menjadi salah satu penghambat utama investor untuk benar-benar masuk ke sektor ini.
“Yang mau banyak, sekarang ngantre. Tapi karena ruwet, nggak ada yang berani, nggak sanggup mengurusnya,” kata Zulhas.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen memangkas rantai perizinan agar investasi di sektor ini bisa terealisasi lebih cepat. Salah satu langkah strategis adalah penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik, demi mempercepat proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Dalam draf skema Perpres terbaru, diatur pula tarif listrik dari PLTSa sebesar 18–20 sen per kilowatt hour (kWh), lebih tinggi dari tarif yang saat ini ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat investor dan mempercepat transformasi energi berbasis sampah.
Peluang Emas untuk Indonesia
Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan sampah dan transisi energi bersih, bisnis pengolahan sampah menjadi energi kini dinilai sebagai peluang emas yang tak boleh disia-siakan. Apalagi, Indonesia sebagai negara berkembang memiliki volume sampah yang sangat besar, sehingga potensi pemanfaatannya pun sangat menjanjikan.
Jika didukung oleh regulasi yang tepat dan teknologi yang memadai, sektor ini bisa menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian berkelanjutan Indonesia.
Untuk informasi dan berita ekonomi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






