JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Perkara ini mencuat ke publik lantaran menyangkut putusan yang kontroversial dan melibatkan angka fantastis.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 13 April 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAN diduga menerima suap mencapai Rp60 miliar. Uang itu diberikan agar tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, mendapat putusan ontslag atau bebas dari jerat hukum dalam perkara ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Ditemukan bukti kuat bahwa tersangka menerima gratifikasi dalam jumlah besar guna mempengaruhi putusan perkara tersebut. Bukti mengarah kepada keterlibatan MS dan AR yang memberikan suap kepada MAN,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan.
Harta Kekayaan MAN Capai Rp3,1 Miliar
Sementara itu, berdasarkan penelusuran tim redaksi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Arif Nuryanta tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp3.168.401.351 atau sekitar Rp3,1 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari:
- Empat bidang tanah di wilayah Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal senilai Rp1.235.000.000.
- Alat transportasi, yakni sepeda motor tahun 2011 seharga Rp4 juta dan mobil Honda CR-V keluaran 2011 senilai Rp150 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp91 juta.
- Surat berharta senilai Rp1,1 miliar.
- Kas dan setara kas Rp515.855.801.
- Harta lainnya senilai Rp72.545.550.
Uniknya, dalam laporan tersebut MAN tidak memiliki utang sama sekali, yang menimbulkan tanda tanya atas aliran dana suap yang disebutkan Kejaksaan Agung.
Citra Lembaga Peradilan Kembali Diuji
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di tubuh lembaga peradilan. Penetapan MAN sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung menjadi peringatan keras bahwa praktik suap masih menjadi bayang-bayang gelap dalam sistem peradilan Indonesia.
Publik kini menanti langkah tegas dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam merespons kasus ini demi menjaga kredibilitas lembaga peradilan yang sedang diuji integritasnya.
Selengkapnya dan update terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com






