Deadline Lewat, Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Mayoritas LHKPN Wakil Rakyat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi ditutup. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat mayoritas pejabat telah memenuhi kewajiban, namun masih menyisakan sejumlah kecil yang terlambat.

Hingga 1 April 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 96,24 persen. Artinya, sekitar 3,76 persen penyelenggara negara belum menyampaikan laporan tepat waktu angka yang meski kecil, tetap menjadi sorotan dalam upaya memperkuat integritas birokrasi.

Bacaan Lainnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai capaian ini menunjukkan tren positif dalam kesadaran pejabat terhadap transparansi kekayaan.

“Mayoritas sudah patuh. Ini menunjukkan kesadaran yang terus tumbuh dalam pencegahan korupsi,” ujarnya singkat, Kamis (2/4/2026).

Kepatuhan Tinggi, Tapi Belum Merata

Jika ditelisik lebih dalam, tingkat kepatuhan antar sektor menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Sektor yudikatif menjadi yang paling disiplin dengan hampir seluruh pejabatnya telah melaporkan LHKPN, yakni mencapai 99,99 persen.

Baca Juga  Yaqut Cholil Bisa Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Di sektor BUMN dan BUMD, kepatuhan berada di angka 97,06 persen. Sementara itu, jajaran eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden mencatat angka 96,75 persen.

Namun, sektor legislatif masih menjadi titik lemah. Tingkat kepatuhannya berada di angka 82,21 persen, jauh di bawah sektor lainnya. Hal ini menandakan masih adanya pekerjaan rumah dalam mendorong budaya transparansi di lingkungan parlemen.

Peran Pimpinan Jadi Kunci

KPK menilai tingginya angka kepatuhan tidak lepas dari dorongan aktif pimpinan instansi. Salah satu yang disorot adalah Sekretariat Kabinet yang dinilai konsisten mengingatkan para menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk memenuhi kewajiban pelaporan.

Upaya serupa juga dilakukan di tingkat daerah, termasuk oleh pengelola BUMN dan BUMD yang mulai menjadikan kepatuhan LHKPN sebagai indikator tata kelola yang baik.

LHKPN Semakin Relevan Cegah Korupsi

Lebih dari sekadar kewajiban administratif, KPK menilai LHKPN kini menjadi instrumen strategis dalam sistem pencegahan korupsi. Transparansi harta kekayaan dinilai mampu mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang sejak dini.

Baca Juga  Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal komitmen menjaga integritas. LHKPN semakin efektif sebagai alat kontrol publik,” kata Budi.

Capaian tahun ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penguatan sistem pengawasan berbasis pelaporan kekayaan mulai membuahkan hasil. Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa kepatuhan penuh tanpa keterlambatan harus menjadi standar, bukan sekadar target.

Dengan masih adanya ribuan pejabat yang terlambat melapor, tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan angka kepatuhan, tetapi juga memastikan kualitas dan kejujuran data yang disampaikan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait