JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengonfirmasi bahwa sembilan daerah di Indonesia telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 16 dan 19 April 2025 mendatang. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi nasional di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/4).
Dalam pernyataannya, Ribka menyebut bahwa Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan menjadi daerah pertama yang menggelar PSU pada 16 April 2025. Sementara itu, delapan daerah lainnya dijadwalkan melangsungkan PSU pada 19 April 2025.
Berikut daftar lengkap daerah yang akan melaksanakan PSU:
- Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Serang, Banten
- Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat
- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
- Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
- Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
- Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Persiapan PSU Capai 99 Persen
Ribka menegaskan bahwa seluruh elemen terkait, mulai dari kepala daerah, KPU, Bawaslu, hingga unsur TNI dan Polri, telah bersinergi untuk menyukseskan proses PSU. Ia menyebutkan bahwa persiapan teknis dan logistik sudah mencapai 99 persen, dan kini tinggal menunggu waktu pelaksanaan.
“Sekali lagi, saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri mengucapkan terima kasih karena semua pemerintah daerah telah menyatakan kesiapannya,” ujar Ribka.
Antisipasi Cuaca Buruk dan Stabilitas Sosial
Selain memastikan kesiapan teknis, Ribka juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko, terutama yang berkaitan dengan cuaca ekstrem. Untuk itu, koordinasi dengan BMKG dan BPBD di daerah dianggap krusial agar pelaksanaan PSU tidak terkendala gangguan alam.
Ia juga menekankan pentingnya sikap legawa dari semua pihak, khususnya peserta pilkada. Menurutnya, menerima hasil PSU secara dewasa adalah bagian dari menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
“Kalau terus-menerus menggugat hasil PSU, dikhawatirkan akan memperlambat pelayanan publik di daerah,” ujarnya.
Dorongan untuk Pilkada Berkualitas
Ribka menegaskan bahwa pelaksanaan PSU ini harus menjadi momen evaluasi dan perbaikan bagi semua pihak. Pengawasan dan pembinaan dari tingkat pusat hingga daerah perlu diperkuat guna menjamin Pilkada 2025 berlangsung transparan, adil, dan bermartabat.
“Tujuannya agar tidak terus-menerus terjadi pengulangan PSU. Supaya demokrasi kita semakin matang,” pungkasnya.
Untuk informasi terkini seputar politik dan pemerintahan, kunjungi JurnalLugas.Com.






