JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyuarakan keprihatinannya terhadap potensi intervensi politik dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar di sembilan daerah pada tanggal 16 dan 19 April 2025. Ia menegaskan pentingnya sikap netral dari seluruh pihak, terutama penyelenggara pemilu dan kepala daerah petahana.
“Kami menekankan agar penyelenggara dan bupati, baik yang masih menjabat maupun penjabat (Pj), tidak mencampuri proses PSU dengan kepentingan politik. Jangan ada ASN yang diarahkan untuk berpihak ke salah satu pasangan calon,” ujar Bahtra pada Senin, 14 April 2025.
Waspada Intervensi Politik: Kasus di Banggai Jadi Sorotan
Bahtra juga mengungkapkan bahwa masih ada indikasi intervensi politik oleh pihak tertentu untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu. Salah satu modus yang disorot adalah penggunaan program pemerintah untuk kepentingan elektoral oleh pejabat petahana maupun oknum penyelenggara pemilu.
Salah satu kasus yang disebutkan secara langsung terjadi di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ia berharap situasi serupa tidak terjadi di daerah lain yang juga akan menyelenggarakan PSU.
“Kami tidak ingin praktik serupa menyebar ke kabupaten atau provinsi lain. PSU harus menjadi ajang pemilihan yang bersih dan adil,” tegasnya.
KPU dan Kemendagri Pastikan Kesiapan PSU
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa persiapan pelaksanaan PSU di seluruh daerah telah dilakukan secara maksimal dan menyeluruh. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan semua daerah diperlakukan setara dalam proses PSU.
“Seluruh daerah sudah kami persiapkan. Insyaallah PSU berjalan lancar dan adil,” kata Afifuddin.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, juga menyatakan bahwa sembilan daerah telah siap melaksanakan PSU. Adapun jadwal pelaksanaannya terbagi menjadi dua hari:
- 16 April 2025: Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
- 19 April 2025: Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu)
Menjaga Integritas Demokrasi Lokal
Pilkada adalah cermin dari demokrasi lokal yang sehat. Oleh karena itu, integritas dalam pelaksanaan PSU menjadi aspek yang sangat krusial. Netralitas ASN dan independensi penyelenggara pemilu menjadi kunci utama agar hasil pemungutan suara benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Untuk informasi lebih lanjut dan update berita politik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






