JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA). Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali diterapkan guna mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Penjurusan Dihidupkan Kembali Demi Persiapan TKA
Dalam keterangannya pada Jumat malam, 11 April 2025, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa TKA dirancang untuk menjadi alat ukur akademik yang berbasis mata pelajaran. Tes ini rencananya akan mulai diuji coba pada siswa kelas 12 SMA pada bulan November mendatang.
“Tes Kemampuan Akademik ini akan membantu siswa dan pihak universitas dalam proses seleksi. Karena tesnya fokus pada mata pelajaran tertentu, maka sistem penjurusan akan kembali diterapkan di sekolah,” jelas Mendikdasmen.
Mata Pelajaran Wajib dan Khusus Sesuai Jurusan
Menurut Abdul Mu’ti, setiap siswa nantinya akan mengikuti mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia dan Matematika, yang berlaku untuk seluruh jurusan. Di samping itu, siswa juga akan menghadapi mata pelajaran khusus sesuai dengan jurusan yang dipilih — baik IPA, IPS, maupun Bahasa.
Penerapan kembali sistem penjurusan ini diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas bagi peserta didik dalam menentukan minat dan bakat mereka sejak dini, sekaligus memperkuat kesiapan mereka menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi.
Penyesuaian Kurikulum dan Kesiapan Sekolah
Kebijakan ini menuntut kesiapan dari pihak sekolah, termasuk dalam penyesuaian kurikulum serta pembinaan guru agar pelaksanaan penjurusan kembali berjalan efektif. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan dan pelatihan yang dibutuhkan agar transisi kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan hasil optimal bagi dunia pendidikan.
Untuk informasi terbaru seputar kebijakan pendidikan dan perkembangan dunia akademik, kunjungi JurnalLugas.Com.






