Kesejahteraan Hakim Disebut Biang Suap! DPR Desak Komitmen Presiden Prabowo

JurnalLugas.Com – Kasus suap yang kembali mencoreng institusi peradilan Indonesia menyita perhatian publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyoroti persoalan mendasar di balik kasus tersebut, yaitu kesejahteraan hakim yang dinilai masih belum memadai. Pernyataannya disampaikan menyusul ditetapkannya sejumlah hakim sebagai tersangka dalam perkara suap putusan lepas (ontslag) terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kesejahteraan Hakim sebagai Titik Lemah

Menurut Sari, persoalan kesejahteraan menjadi faktor utama yang sering kali mendorong terjadinya pelanggaran etika dan hukum oleh aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa kebutuhan dasar para hakim, terutama di daerah, masih belum terpenuhi secara layak. Hal ini tentu menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Keluhan yang paling banyak disampaikan bukan mengenai kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan primer yang masih sangat memprihatinkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 14 April 2025.

Komitmen Presiden untuk Meningkatkan Kesejahteraan Hakim

Sari mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menunjukkan perhatian terhadap nasib para hakim. Komitmen tersebut telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat audiensi pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 8 Oktober 2024 dan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada 19 Februari 2025.

“Presiden telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para hakim agar mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Sari.

Celah Korupsi dan Lemahnya Integritas

Sari juga mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu lahir dari niat jahat semata, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kesejahteraan yang minim, menurutnya, bisa membuka peluang terjadinya suap, apalagi jika pengawasan tidak maksimal.

Hal ini disampaikannya merespons penetapan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap ekspor CPO. Ia mengaku prihatin karena kasus serupa terus berulang.

“Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas terulangnya kasus suap yang melibatkan hakim,” ucapnya.

Mekanisme Pengawasan Sudah Ada, Tapi Masih Perlu Penguatan

Meski pengawasan terhadap hakim telah dilakukan melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Sari menilai perlu ada evaluasi serta penguatan sistem agar lebih efektif. Ia menekankan bahwa integritas dan profesionalisme aparat hukum merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Deretan Tersangka dalam Kasus Suap CPO

Dalam kasus yang tengah bergulir, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, termasuk tiga orang majelis hakim, satu ketua pengadilan, dan satu panitera. Mereka adalah:

  • Djuyamto (hakim)
  • Agam Syarif Baharuddin (hakim)
  • Ali Muhtarom (hakim)
  • Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan, sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan, mulai dari aspek kesejahteraan hingga pengawasan dan penegakan kode etik.


📌 Baca berita hukum dan politik terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Usulan Saleh Daulay KPU sebagai Lembaga Adhoc Efisiensi Anggaran Pemilu

Pos terkait