Terbongkar! 2.100 Rumah Eks Pejuang Tim-Tim di NTT Diduga Dibangun Asal Jadi

JurnalLugas.Com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk mantan pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek ini ternyata tidak sepenuhnya mengikuti pedoman teknis yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 14 April 2025, Menteri Ara menyatakan bahwa tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PKP telah diturunkan ke lokasi proyek dan menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pembangunan rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dugaan Pelanggaran Kualitas Konstruksi oleh Tiga BUMN

Pembangunan perumahan ini dipercayakan kepada tiga perusahaan milik negara, yaitu PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Adhi Karya (Persero). Sayangnya, hasil temuan Itjen menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek jauh dari standar yang telah ditentukan.

Menteri Ara menekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan rumah tersebut, mengingat proyek ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap jasa para pejuang Timor-Timur. Ia menambahkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberi arahan khusus agar rumah-rumah tersebut dibangun dengan mutu terbaik.

Baca Juga  BSPS Jangkau Seluruh Kabupaten/Kota pada 2026, Ara Pemerataan Bantuan Perumahan

“Saya sudah berdiskusi langsung dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, serta para perwakilan dari ketiga BUMN terkait, dan mendesak agar dilakukan perbaikan segera serta menjamin rumah tersebut benar-benar layak huni,” tegasnya.

Temuan Teknis: Fondasi Tidak Sesuai Standar

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, memaparkan bahwa dari hasil inspeksi di lapangan, didapati bahwa kedalaman fondasi tidak sesuai dengan gambar kerja. Seharusnya fondasi memiliki kedalaman antara 90 hingga 170 cm, namun fakta di lapangan hanya mencapai 30–40 cm. Selain itu, pemadatan tanah pun dinilai tidak optimal, yang dapat berisiko pada kestabilan bangunan.

Investigasi teknis dilakukan bersama dengan tim ahli dari Universitas Nusa Cendana untuk memastikan proses penilaian dilakukan secara objektif dan profesional.

Komitmen Bersih dari Korupsi

Lebih lanjut, Heri Jerman menyebutkan bahwa Kementerian PKP tengah menjalankan program SEKOP (Serahkan Kasus Korupsi). Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, kasus dugaan kecurangan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 20 Maret 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun, Dorong UMKM dan Akselerasi Program Hunian Nasional

“Jika ada indikasi praktik korupsi, maka menjadi tanggung jawab kami untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Respons Kementerian BUMN

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan terbuka segala masukan dari Kementerian PKP. Ia menjamin bahwa ketiga BUMN yang terlibat akan segera memperbaiki kekurangan, termasuk membangun ulang dinding penahan tanah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni.

“Pembangunan rumah ini harus selesai dengan kondisi terbaik dan benar-benar layak huni,” kata Kartika, yang akrab disapa Tiko.

Proyek ini menjadi perhatian nasional karena tidak hanya menyangkut soal teknis pembangunan, namun juga menyangkut komitmen negara dalam menghargai jasa para pejuang yang telah mengorbankan segalanya demi bangsa.


Baca berita lengkap lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait