Resmi! Dosen ASN Dapat Tukin Hingga Rp12 Juta Ini Rinciannya

JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi menetapkan skema baru pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tukin ini akan melengkapi tunjangan profesi yang selama ini telah diterima oleh para dosen, dengan mekanisme penghitungan yang spesifik.

Dalam Taklimat Media yang digelar di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Menkeu mengungkapkan bahwa nilai tukin dihitung dari selisih antara tukin jabatan struktural dan tunjangan profesi sesuai jenjang akademik masing-masing dosen.

Bacaan Lainnya

“Contohnya, seorang guru besar dengan tunjangan profesi Rp6,74 juta akan menerima tukin sebesar Rp12,54 juta, jika tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp19,28 juta,” terang Sri Mulyani pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga  Gaji Ke-13 dan 14 ASN Menkeu Sri Mulyani Pastikan Simak Penjelasan Lengkapnya

Tukin Tak Menggantikan Tunjangan Profesi

Sri Mulyani menekankan bahwa tukin tidak menggantikan tunjangan profesi. Apabila nilai tunjangan profesi lebih tinggi daripada tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tanpa dikurangi.

“Tidak ada pengurangan. Kalau tunjangan profesi lebih besar, nilainya tetap. Tapi kalau lebih kecil, pemerintah akan menambahkan selisihnya sebagai tukin,” ujarnya.

Penerima Tukin Dosen ASN Capai 31 Ribu Orang

Skema tukin ini menyasar tiga kelompok dosen ASN, yakni:

  • 8.725 dosen dari satuan kerja PTN biasa,
  • 16.540 dosen dari satker PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi,
  • serta 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).

Dengan demikian, total penerima mencapai 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia.

Namun, dosen yang berada di PTN Badan Hukum (PTN-BH) serta PTN BLU yang sudah mendapatkan remunerasi, tidak termasuk dalam penerima tukin baru ini karena telah memperoleh penghasilan dari sistem remunerasi internal.

Baca Juga  PANRB RPP ASN Tahap Finalisasi Kemensetneg

Berlaku Surut dan Telan Anggaran Rp2,66 Triliun

Menkeu juga menegaskan bahwa kebijakan tukin ini akan berlaku surut sejak Januari 2025, meskipun Perpres-nya baru resmi ditandatangani pada April.

Adapun kebutuhan anggaran untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk jangka waktu 14 bulan. Anggaran tersebut mencakup gaji bulanan, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13, yang bersumber dari belanja pegawai Kemendiktisaintek.

“Dana tersebut akan kami bayarkan setelah Kemendiktisaintek menerbitkan peraturan menteri serta petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan,” tutup Sri Mulyani.

Untuk informasi dan analisis kebijakan pendidikan lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com


Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait