JurnalLugas.Com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan tegas terhadap upaya aparat penegak hukum dalam membongkar dan menindak praktik mafia peradilan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menanggapi penetapan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” ujar Sahroni pada Selasa, 15 April 2025.
Dorongan Reformasi Total Lembaga Peradilan
Dalam pernyataannya, Sahroni juga menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan di Indonesia. Ia menilai, kasus demi kasus yang menimpa institusi kehakiman menunjukkan urgensi perombakan total, baik secara struktural maupun kultural.
“Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Desakan Pengawasan Ketat oleh MA
Ahmad Sahroni turut mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk meningkatkan pengawasan internal. Menurutnya, sistem pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah aliran dana mencurigakan di kalangan hakim.
“Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi, ada komplotannya,” ungkap Sahroni.
Kerusakan Citra Peradilan
Sahroni mengaku prihatin dan kecewa atas terkuaknya kasus suap yang melibatkan para penegak hukum tersebut. Ia menilai, praktik mafia peradilan telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” tambahnya.
Penetapan Tiga Hakim sebagai Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas putusan lepas terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Mereka adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) seluruhnya merupakan anggota majelis hakim yang mengeluarkan putusan tersebut.
Dalam proses penyidikan, ketiganya diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya.
Kasus ini kembali memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan ketat dan integritas tinggi di tubuh lembaga peradilan demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






