JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum telah mengidentifikasi sejumlah regulasi yang saling bertentangan dan berpotensi menghambat alur investasi di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan kondusif.
“Dari hasil kajian kami, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) telah menerbitkan sebuah buku yang berisi inventarisasi peraturan-peraturan yang tumpang tindih. Dokumen ini akan segera kami serahkan kepada Presiden,” ujar Supratman dalam konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkumham saat menjawab pertanyaan seputar dampak kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia. Seperti diketahui, sejak 2 April 2025, Negeri Paman Sam memberlakukan tarif timbal balik sebesar 32 persen bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Regulasi Jadi Sorotan Pascatarif Resiprokal AS
Kebijakan tarif tersebut menyorot perhatian dunia terhadap kesiapan regulasi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Menkumham menekankan pentingnya reformasi regulasi sebagai pondasi bagi peningkatan daya saing nasional.
“Regulasi adalah faktor kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Jika ada aturan yang saling bertabrakan, maka investor akan ragu menanamkan modal,” jelasnya.
Supratman menambahkan bahwa hasil inventarisasi ini akan menjadi dasar pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan arah kebijakan selanjutnya. Ia membuka kemungkinan revisi regulasi dilakukan melalui metode kodifikasi atau omnibus law guna menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai aturan.
2.179 Proses Harmonisasi Diselesaikan, e-Harmonisasi Jadi Andalan
Dalam kesempatan yang sama, Menkumham juga mengungkapkan bahwa Ditjen PP telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi peraturan perundang-undangan sepanjang triwulan pertama 2025. Proses harmonisasi ini melibatkan berbagai sektor, mulai dari bidang ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari 2025 diharapkan menjadi game changer dalam proses reformasi hukum di Indonesia. Inovasi digital ini dirancang untuk mempercepat proses harmonisasi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyusunan regulasi.
“Dengan e-Harmonisasi, proses menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat dipantau secara real-time,” tambahnya.
Menanti Arah Presiden, Reformasi Hukum Terus Bergerak
Kementerian Hukum kini menanti arahan dari Presiden Prabowo untuk langkah selanjutnya. Jika disetujui, reformasi hukum skala besar akan dijalankan demi menciptakan kerangka hukum nasional yang adaptif terhadap dinamika global.
Transformasi regulasi ini menjadi sinyal kuat bagi para investor bahwa Indonesia serius dalam membuka ruang investasi yang bersih dari hambatan birokrasi dan tumpang tindih peraturan.
Untuk informasi selengkapnya dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com






