Motor Sitaan KPK Dipakai Ridwan Kamil Tapi Dilarang Dijual

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang saat ini berstatus barang sitaan. Kendaraan tersebut saat ini dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil oleh penyidik KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai, ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh pihak yang menerima. Salah satunya adalah tidak boleh mengubah bentuk, memindahtangankan, apalagi menjual aset tersebut,” jelas Tessa.

Risiko Hukum Jika Melanggar

Tessa menegaskan bahwa kepatuhan terhadap syarat pinjam pakai sangat penting agar nilai aset tetap terjaga. Jika aturan ini dilanggar, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi.

“Apabila dilanggar, sanksinya adalah penggantian nilai kendaraan sesuai kondisi saat pertama kali disita,” tambahnya.

Terkait dengan hal tersebut, Tessa juga merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan yang dapat menghambat atau merintangi proses penyidikan.

Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB

Peringatan ini mencuat di tengah proses hukum yang menjerat Ridwan Kamil, menyusul penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK pada 10 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com


Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Periksa Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo Terseret Korupsi DJKA

Pos terkait