JurnalLugas.Com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara soal insiden pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan internal KPU.
“Proses hukum harus berjalan seadil-adilnya. Siapa pun yang terlibat, baik dari sekretariat maupun jajaran komisioner, harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Rifqinizamy dalam keterangannya pada Minggu, 20 April 2025.
Insiden pembakaran yang terjadi pada 28 Februari 2025 itu diduga kuat terkait penyalahgunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dana hibah sebesar Rp33 miliar yang dikelola KPU Buru menjadi sorotan utama. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah menghilangkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Tiga Tersangka Diamankan
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: RH (48), bendahara KPU yang disebut sebagai otak pelaku; SB (45), eks Komisioner PPK Fenaleisela; dan AT (42), yang bertindak sebagai eksekutor pembakaran.
“Motifnya jelas, untuk menghindari audit dari KPU RI terhadap anggaran Pilkada. Para pelaku secara sistematis berusaha menghapus jejak dengan membakar dokumen penting,” ujar Kapolres Sulastri dalam keterangan pers, Sabtu (19/4).
DPR Minta Audit Internal dan Investigatif
Menyikapi situasi ini, Komisi II DPR RI mendorong agar KPU RI melalui Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal segera melakukan audit internal. Tidak hanya itu, DPR juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan anggaran Pemilu 2024, termasuk legislatif, pilpres, dan pilkada di berbagai daerah.
“Ini bisa jadi pembuka kotak Pandora. Jika memang ada penyelewengan, maka harus dibuka seterang-terangnya,” kata Rifqinizamy.
Evaluasi Tata Kelola Dana Pemilu
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, insiden ini menjadi peringatan keras terhadap tata kelola keuangan pemilu di Indonesia. Bila terbukti terdapat kelemahan sistemik, maka perlu ada langkah serius dalam mengevaluasi dan merevisi regulasi kepemiluan.
“Kalau sistem pengelolaan keuangan pemilu bermasalah, ini jadi sinyal penting untuk memperbaiki undang-undang politik, termasuk revisi UU Pemilu,” tegasnya.
Dugaan pembakaran yang berakar dari niat menghilangkan bukti keuangan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu di daerah. Masyarakat kini menunggu apakah pengungkapan kasus ini akan benar-benar sampai ke akar masalah atau hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Pantau terus perkembangan beritanya hanya di JurnalLugas.com.






