Viral Dulu DPR Tegas! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

JurnalLugas.Com – Praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, angkat bicara dan mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyerukan agar seluruh pelaku usaha menghentikan kebijakan menahan ijazah karyawan, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah mengundurkan diri.

Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti rapat kerja tertutup dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pada Rabu, 23 April 2025. Dalam rapat tersebut, Lalu menyoroti laporan-laporan terkait perusahaan yang masih menahan dokumen pendidikan milik pekerjanya.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Penahanan ijazah adalah praktik yang tidak manusiawi dan sangat merugikan karyawan. Kami minta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menghentikan tindakan tersebut,” tegasnya.

Pendekatan ke Daerah, Komitmen Bersama

Lalu menambahkan, pihak Komisi X DPR RI telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk mendorong langkah persuasif terhadap pelaku usaha di wilayah masing-masing. Tujuannya, memastikan agar praktik serupa tidak terus berlanjut.

“Kami minta pemerintah daerah turun tangan. Jangan sampai pelanggaran ini jadi kebiasaan buruk yang meluas,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa ijazah seharusnya tidak dijadikan alat tekanan atau jaminan moral terhadap karyawan.

Kasus di Riau dan Surabaya: Pemerintah Bertindak

Masalah ini tidak hanya menjadi perhatian legislatif, tetapi juga eksekutif. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, secara langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau.

Dari sidak tersebut, diketahui perusahaan tersebut menahan 12 ijazah milik mantan karyawannya.

“Penahanan ijazah membuat pekerja kesulitan mencari pekerjaan baru. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Immanuel.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya juga bertindak cepat dengan membuka posko pengaduan selama tiga bulan ke depan. Posko ini dibuka di Balai Kota Surabaya dan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.

“Kami ingin pastikan seluruh perusahaan di Surabaya mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik penahanan ijazah,” jelas Eri.

Langkah ini juga diikuti dengan instruksi pendataan ulang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kota.

Peringatan ini menjadi alarm bagi seluruh pelaku usaha agar tidak menjadikan ijazah karyawan sebagai alat tawar-menawar. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tengah memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

Untuk berita terkini dan tepercaya seputar isu ketenagakerjaan dan kebijakan publik, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Putuskan Pemilu Terpisah Supriyanto Ini Bukan Wewenangnya!

Pos terkait