Indah Siska Sari Baru 20 Tahun Mahasiswi di Sumut Divonis Penjara Gara-Gara Endorse Judi Online

Casino online. Smartphone or mobile phone, slot machine, dice, cards and roulette on a green table in casino. 3d illustration

JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada seorang mahasiswi asal Kabupaten Langkat, Indah Siska Sari (20), karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Putusan dibacakan pada Rabu, 23 April 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena di ruang sidang PN Medan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Siska Sari berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Hakim Vera di hadapan persidangan.

Tak hanya pidana penjara, Indah juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Alasan Hakim: Tidak Mendukung Pemberantasan Judi

Majelis hakim mengungkapkan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah tindakan yang bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian, khususnya di ranah digital. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta fakta bahwa ini merupakan pelanggaran hukum pertamanya.

Baca Juga  PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online Transaksi Fantastis Tembus Rp600 Miliar

Hakim Vera memberi waktu satu minggu kepada kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa, untuk menentukan sikap terhadap vonis ini — apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Kejari Medan, Vina Monica. Dalam persidangan sebelumnya, Vina menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial. Terdakwa diketahui sering membagikan tautan ke situs judi daring melalui akun Instagram miliknya.

Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan kemudian melakukan penindakan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di sebuah kafe di Jalan Alfalah, Medan Timur, tempat terdakwa kerap beraktivitas.

Baca Juga  Vonis Korupsi Bank Sumut Syariah Kisaran Ini Vonis Hakim Ke Empat Terdakwa

Saat diperiksa, polisi menemukan unggahan promosi situs judi online Hopeng di arsip Instagram milik Indah. Kepada penyidik, ia mengakui telah melakukan promosi tersebut sejak Agustus hingga awal Oktober 2024.

Hanya Dibayar Rp300 Ribu per 15 Hari

Menurut jaksa, Indah menerima bayaran sebesar Rp300 ribu setiap dua pekan dari aktivitas promosinya. Selama menjadi endorser situs judi itu, ia telah menerima total bayaran Rp850 ribu, yang disebut habis digunakan untuk kebutuhan kuliahnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya promosi judi online yang melibatkan kalangan muda, termasuk mahasiswa. Penegakan hukum terhadap pelanggaran digital semacam ini pun menunjukkan bahwa aparat tak tinggal diam dalam menghadapi perkembangan kejahatan di dunia maya.

Untuk berita hukum dan kriminal lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait