Tian Bahtiar Tersangka Obstruction of Justice Kini Berstatus Tahanan Kota Karena Ini

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dilaporkan mengalami gangguan kesehatan.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/3) sore,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Jumat, 25 April 2025.

Bacaan Lainnya

Tian Bahtiar, yang merupakan Direktur Pemberitaan nonaktif JAKTV, sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 22 April 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam upaya menghalang-halangi proses hukum di institusi Adhyaksa tersebut.

Terlibat dalam Upaya Merusak Citra Penyidik

Nama Tian Bahtiar mencuat sebagai salah satu dari tiga tersangka yang diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan dalam sejumlah perkara korupsi kakap. Dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso, seorang advokat, dan Junaedi Saibih, seorang dosen sekaligus pengacara.

Baca Juga  Korupsi Kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong Pelda Purn Dwi Singgih Hartono Rugikan Negara Puluhan Miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiganya berusaha menggagalkan proses penyidikan secara langsung maupun tidak langsung. Dugaan perintangan ini terkait penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, importasi gula yang melibatkan Tom Lembong, serta kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Kasus ini terkuak dari pengembangan perkara dugaan suap atas putusan lepas dalam kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Imbalan Ratusan Juta Rupiah untuk Publikasi Negatif

Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi diduga memerintahkan Tian Bahtiar untuk memproduksi serta menyebarkan berita negatif yang menyudutkan para penyidik Jampidsus Kejagung. Upaya itu dikemas dalam berbagai format seperti tayangan di JAKTV News, media daring, serta unggahan di media sosial.

“Uang sebesar Rp478,5 juta diduga mengalir ke kantong pribadi TB sebagai imbalan untuk menyebarkan berita-berita tersebut,” terang Qohar.

Baca Juga  Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Nadiem Makarim Bungkam Saat Diperiksa Kejagung

Lebih jauh, kegiatan kampanye negatif ini turut melibatkan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang ditujukan untuk mencoreng nama Kejaksaan. Semua aktivitas tersebut kembali diolah oleh Tian menjadi bahan pemberitaan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut dikenakan secara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memungkinkan hukuman berat bagi para pelaku obstruction of justice.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung integritas institusi hukum negara. Masyarakat pun menantikan proses hukum berjalan transparan hingga tuntas.

Untuk berita hukum dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait