JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak menghalangi pengajuan usulan untuk menjadikan suatu wilayah berstatus daerah istimewa.
“Moratorium itu hanya berlaku untuk pembentukan DOB, yaitu provinsi, kabupaten, atau kota baru. Namun, jika berkaitan dengan status daerah istimewa, silakan saja mengajukan usulannya,” ujar Tito kepada awak media di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Pernyataan ini disampaikan Tito untuk merespons usulan yang berkembang terkait rencana menjadikan Kota Surakarta di Jawa Tengah sebagai daerah istimewa. Menurutnya, perubahan status menjadi daerah istimewa bukan hanya urusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi juga membutuhkan proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Status daerah istimewa harus didasari oleh perubahan undang-undang. Artinya, harus ada pembahasan bersama DPR. Kami akan mengkaji terlebih dahulu dasar dan alasannya sebelum dibawa ke DPR,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap berbagai usulan dari daerah mana pun, asalkan memenuhi syarat dan argumentasi yang kuat. Jika kajian internal menunjukkan bahwa kriteria tersebut terpenuhi, usulan akan diteruskan ke DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur konstitusional.
“Jika dari hasil kajian kriterianya terpenuhi, tentu akan kami lanjutkan ke DPR. Sebab pembentukan daerah, termasuk perubahan statusnya, harus berlandaskan undang-undang,” tambahnya.
Usulan menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa sendiri didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal. Mereka mengajukan alasan historis dan budaya yang kuat sebagai dasar permintaan tersebut.
Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa proses perubahan status tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua harus melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Sebagai informasi, sejak tahun 2014, pemerintah menerapkan moratorium DOB guna mengontrol penggunaan anggaran negara dan mengevaluasi kinerja daerah-daerah baru yang telah terbentuk sebelumnya.
Baca berita politik, hukum, dan kriminal terkini hanya di JurnalLugas.Com.






