Wamendagri Daerah Jangan Asal Angkat ASN

JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyerukan kepada Komisi II DPR RI untuk mendalami persoalan seputar pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Permintaan ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 28 April 2025, setelah ditemukan adanya pengangkatan pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Dalam pernyataannya, Ribka menegaskan bahwa proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus mengikuti mekanisme dan jadwal resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Bacaan Lainnya

“Pengangkatan CPNS maksimal dilaksanakan hingga Juni 2025, sedangkan PPPK hingga Oktober 2025. Semua kepala daerah wajib mematuhi arahan ini,” ujar Ribka.

Baca Juga  PANRB RPP ASN Tahap Finalisasi Kemensetneg

Namun demikian, Ribka mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah daerah yang melakukan pengangkatan pegawai di luar mekanisme yang ditetapkan. Ia menyoroti kasus di mana daerah tetap mengangkat PPPK meskipun penyelesaian tenaga honorer kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) telah dinyatakan tuntas secara nasional.

“Bahkan ada daerah yang belum juga mengusulkan formasi pengangkatan sesuai instruksi pusat. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ribka mendorong Komisi II DPR RI untuk melakukan investigasi lebih mendalam agar proses rekrutmen ASN di seluruh daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pendalaman ini penting supaya kita bisa memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengangkatan ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan ASN yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak negatif terhadap efektivitas birokrasi dan penggunaan anggaran negara. Karena itu, pemerintah pusat terus menekankan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk dalam manajemen sumber daya manusia aparatur.

Baca Juga  DPR Minta Pemerintah Beri Insentif PPPK untuk Cegah Pengunduran Diri

Sebagai tambahan informasi, tenaga honorer kategori K1 merupakan pegawai yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara K2 adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak dibiayai secara resmi. Penyelesaian status K1 dan K2 telah menjadi program nasional, dan pemerintah telah menegaskan bahwa pengangkatan mereka sudah rampung. Daerah kini hanya diperbolehkan mengangkat pegawai melalui jalur resmi CPNS dan PPPK.

Untuk berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait