JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa negara harus lebih peka terhadap persoalan rakyat, khususnya terkait praktik mafia tanah yang semakin meresahkan. Salah satu contoh yang menjadi sorotannya adalah kasus yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia berusia 68 tahun asal Bantul, Yogyakarta.
Menurut Sahroni, kasus yang dialami oleh Mbah Tupon hanyalah secuil dari banyaknya insiden serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. “Negara harus hadir dan peka dalam hal-hal seperti ini. Di satu sisi harus memberikan edukasi kepada masyarakat, di sisi lain harus bertindak tegas terhadap para mafia tanah,” tegas Sahroni pada Senin, 28 April 2025.
Dari informasi kepolisian, terungkap bahwa tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diduga telah beralih kepemilikan secara ilegal. Sertifikat tanah tersebut diketahui berpindah tangan dan bahkan dijadikan agunan pinjaman bank sebesar Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuan sang pemilik.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan pada 14 April 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Sahroni mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini. Ia mengingatkan, jangan sampai tanah-tanah rakyat habis dirampas oleh mafia hanya karena kelalaian atau kurangnya tindakan tegas dari aparat.
“Jangan berlindung di balik alasan administratif ketika menangani mafia tanah. Kasus seperti ini harus ditangani dengan hati nurani. Kita harus memastikan pelaku mengembalikan hak milik rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyebut, fenomena mafia tanah banyak menyasar korban berusia lanjut atau ahli waris yang kurang memahami seluk-beluk administrasi pertanahan. Mereka kerap menjadi target empuk bagi para mafia.
“Saya yakin Polda DIY mampu menuntaskan kasus Mbah Tupon ini dengan cepat dan adil,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik mafia tanah bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang merampas hak hidup rakyat kecil. Diperlukan langkah nyata dari seluruh pihak, khususnya pemerintah, untuk mengakhiri kejahatan pertanahan yang sistematis ini.
Baca berita menarik dan update lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






