JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026.
Dalam keterangannya pada Senin, 28 April 2025, Dewi menyampaikan bahwa revisi ini menjadi prioritas seiring dengan target DPR RI untuk merampungkan KUHAP baru sebelum 1 Januari 2026, bertepatan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Dengan diberlakukannya KUHAP baru pada 2026, banyak aspek dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yang harus disesuaikan. Itulah mengapa perubahan ini menjadi sangat mendesak,” ujar Dewi.
Fokus Revisi: 13 Poin Penting
Dewi Asmara mengungkapkan, berdasarkan kajian awal yang dilakukan Komisi XIII, terdapat sekitar 13 poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU PSK. Ia menyebutkan, daftar item tersebut tengah dikaji secara mendalam untuk memastikan efektivitas perlindungan bagi saksi dan korban di masa mendatang.
“Kurang lebih ada 13 item yang kami highlight untuk revisi ini,” tambahnya.
Salah satu aspek vital dalam perubahan ini adalah penguatan kelembagaan bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dewi menekankan, seiring dengan perubahan hukum acara pidana, peran dan fungsi LPSK perlu ditegaskan lebih jelas dalam kerangka hukum yang baru.
“Karena KUHAP-nya berubah, maka peran LPSK dalam memberikan perlindungan juga harus diatur dengan tegas,” jelasnya.
Konsultasi Publik untuk Menyerap Aspirasi
Sebagai bagian dari proses penyusunan revisi, Komisi XIII DPR RI tengah melakukan konsultasi publik di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pakar hukum, hingga tokoh masyarakat.
“Kami menggali pendapat dari para pakar, termasuk Jaksa Agung Muda Pidana yang juga berperan sebagai akademisi. Ini penting untuk memperkaya perspektif dalam revisi,” ujar Dewi.
LPSK Siap Berikan Masukan Substantif
Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, mengonfirmasi bahwa konsultasi publik yang diadakan Komisi XIII telah berlangsung di beberapa kota besar di Pulau Jawa, seperti Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
“Proses penjaringan aspirasi ini akan terus berlanjut ke daerah-daerah lain,” kata Achmadi pada Sabtu, 26 April 2025.
Achmadi juga menegaskan kesiapan LPSK dalam menyusun dan menyerahkan masukan substantif untuk memperkaya rumusan perubahan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Dari hasil pertemuan kemarin, kami akan mengajukan sejumlah usulan penting yang relevan terhadap substansi revisi,” tegasnya.
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan memberikan perlindungan maksimal kepada para saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






