DKPP Resmi Copot Muklis Ariyanto Ketua KPU Kaur Terlibat Skandal Tengah Malam

JurnalLugas.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 28 April 2025, Muklis diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu Kesatu, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Muklis Ariyanto, sebagaimana tercantum dalam perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024. DKPP menilai Muklis telah melanggar prinsip ketertiban dan profesionalisme yang wajib dijaga oleh seluruh penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Pungli Rp27 Miliar & Pemalsuan Tanda Tangan Amran Pecat 2 Pegawai Kementan

Berdasarkan fakta persidangan, Muklis terbukti berada di rumah Hensi Handispa, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, pada malam hingga dini hari 1–2 Juli 2024. Kehadiran Muklis di rumah Hensi, yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, diketahui oleh warga sekitar dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Meskipun tidak ditemukan bukti nyata terkait dugaan perselingkuhan antara Teradu Kesatu dan Teradu Kedua, keterangan para saksi menunjukkan adanya keberadaan bersama di satu rumah yang menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Heddy Lugito.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa tindakan Hensi yang mengabaikan teguran Ketua RT saat insiden terjadi memperkuat dugaan masyarakat tentang perilaku tidak pantas di lokasi tersebut.

Baca Juga  DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Syukur Dibebaskan dari Tugas Berat

“Hal ini menimbulkan keyakinan publik bahwa telah terjadi hal-hal yang tidak patut di rumah teradu kedua,” kata Ratna Dewi.

Atas pelanggaran ini, DKPP menyatakan keduanya melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebagai konsekuensi, selain memberhentikan Muklis dari jabatan Ketua KPU Kaur, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hensi Handispa.

Untuk berita-berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait