RUU Perlindungan Saksi Korban Ubah Arah Hukum RI, Korban Kini Jadi Prioritas Utama

JurnalLugas.Com — Upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia kembali mengarah pada perubahan mendasar. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dinilai menjadi momentum penting dalam menggeser paradigma keadilan yang selama ini cenderung menghukum pelaku, menuju sistem yang lebih berfokus pada pemulihan korban.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Ahmad Sofian, menilai rancangan beleid tersebut mempertegas arah baru sistem peradilan pidana nasional. Ia menyebut, konsep keadilan retributif yang selama ini dominan mulai bergeser ke pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah terwujud dalam desain kebijakan yang konkret. “Arah pergeseran itu terlihat jelas dalam dua instrumen utama, yakni Dana Abadi Korban dan penguatan mekanisme restitusi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Keadilan Tak Lagi Berhenti di Putusan

Dalam praktik yang berjalan saat ini, penyelesaian perkara pidana kerap dianggap selesai ketika putusan dijatuhkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan korban tidak selalu mendapatkan pemulihan yang layak.

Baca Juga  MK Didesak Ubah UU Peradilan Militer, Ahli Bongkar Akar Masalah Sejak Orde Baru

Sofian menyoroti bahwa pendekatan restorative justice yang selama ini diterapkan masih menyisakan persoalan mendasar. Fokus aparat penegak hukum sering kali berhenti pada tercapainya kesepakatan damai, tanpa memastikan kerugian korban benar-benar tergantikan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan keadilan semu. Korban memang terlibat dalam proses penyelesaian, tetapi tidak memperoleh pemulihan yang proporsional atas kerugian yang dialami.

Model Hibrid, Negara dan Pelaku Berbagi Tanggung Jawab

RUU PSDK mencoba menjawab celah tersebut dengan menghadirkan pendekatan baru yang menggabungkan tanggung jawab pelaku dan kehadiran negara.

Dalam skema ini, pelaku tetap menjadi pihak utama yang wajib memberikan restitusi. Namun, ketika pelaku tidak mampu atau bahkan tidak diketahui, negara akan mengambil peran melalui Dana Abadi Korban.

“Model ini memastikan hak korban tetap terpenuhi, tanpa bergantung sepenuhnya pada kemampuan pelaku,” kata Sofian.

Pendekatan hibrid ini dinilai sebagai langkah maju dalam sistem hukum pidana Indonesia. Negara tidak lagi sekadar menjadi penegak hukum, tetapi juga penjamin pemulihan bagi korban kejahatan.

Meski membawa semangat progresif, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Sofian mengingatkan bahwa efektivitas RUU PSDK sangat bergantung pada kesiapan sistem pendukungnya.

Beberapa aspek krusial yang perlu diperhatikan antara lain transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana abadi, efektivitas mekanisme eksekusi restitusi, serta perubahan pola pikir aparat penegak hukum.

Baca Juga  Hukum Seperti Apa, Hendra Suhadi dan Sudirman Pencuri Ponsel Hakim PN Meulaboh Vonis Hendra 3,8 tahun Sudirman Cuma 8 bulan JPU 2 tahun

Tanpa perbaikan pada aspek-aspek tersebut, ia menilai ada risiko bahwa instrumen yang dirancang hanya akan menjadi norma ideal di atas kertas.

Menuju Sistem Peradilan yang Berkeadilan Substantif

RUU PSDK menjadi sinyal bahwa arah pembaruan hukum pidana Indonesia mulai menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Tidak lagi sekadar objek dalam proses hukum, tetapi sebagai pihak yang haknya harus dipulihkan secara nyata.

Penguatan regulasi, menurut Sofian, harus berjalan seiring dengan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Tanpa itu, tujuan besar menghadirkan keadilan substantif bagi korban akan sulit tercapai.

Transformasi ini sekaligus menjadi ujian bagi sistem hukum nasional: apakah mampu beradaptasi dari paradigma lama menuju keadilan yang lebih manusiawi dan berimbang.

Baca selengkapnya berita hukum dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait