JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Langkah ini menunjukkan hasil positif, terbukti dari penurunan drastis jumlah kasus konflik ormas sejak 2023 hingga 2025.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kasus konflik ormas menurun signifikan dari 22 kasus pada 2023 menjadi hanya 4 kasus hingga 18 Maret 2025. Korban luka pun turun dari 73 orang di tahun 2023 menjadi 12 orang pada 2025, tanpa korban meninggal. Konflik tersebut mencakup perselisihan antar ormas, dengan masyarakat, pengusaha, maupun aparat.
Langkah tegas ini mencakup:
- Memperketat proses pendirian badan hukum ormas untuk mencegah potensi konflik.
- Meningkatkan pengawasan internal organisasi.
- Menindak ormas yang meresahkan masyarakat hingga penegakan hukum oleh aparat.
- Membuka layanan aduan dan menindaklanjuti ormas yang terlibat kekerasan.
Hingga Maret 2024, tercatat 553.162 ormas berbadan hukum dan 1.516 ormas yang belum berbadan hukum di seluruh Indonesia. Pemerintah mendorong ormas untuk tetap dalam koridor hukum dan tidak menyimpang dari tujuan demokrasi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, “Ormas adalah bentuk demokrasi, tujuannya mengakomodasi hak sipil seperti kebebasan berserikat dan berkumpul. Jika ada ormas yang meresahkan masyarakat, pengusaha, bahkan menggunakan kekerasan, itu harus ditindak, dipidana.”
Pemerintah juga mengingatkan ormas untuk tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pelanggaran yang dilarang meliputi:
- Menistakan agama.
- Kegiatan separatis.
- Tindakan kekerasan.
- Menerima atau memberi dana ilegal.
- Mengumpulkan dana untuk partai politik.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ormas di Indonesia dapat kembali ke fungsi utamanya sebagai pilar demokrasi yang mendukung ketertiban sosial dan pembangunan nasional.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






