JurnalLugas.Com – Kasus pengalihan hak milik atas tanah (Mafia Tanah) yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau akrab disapa Mbah Tupon, warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, terus menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyatakan kesiapannya untuk mengawal penuh proses hukum demi mengembalikan hak Mbah Tupon atas tanah miliknya.
Dalam kunjungan ke kediaman Mbah Tupon pada Sabtu (3/5/2025), MY Esti menyampaikan dukungan moril dan hukum kepada keluarga. Ia menegaskan pentingnya mempercepat proses pengembalian sertifikat tanah yang diduga telah dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Kita hadir untuk memberikan ketenangan kepada Simbah dan keluarga. Tidak hanya itu, kami akan terus mengawal hingga sertifikat tanah tersebut bisa kembali atas nama Mbah Tupon secara sah,” ujar MY Esti.
Diduga Jadi Korban Penggelapan Sertifikat
Mbah Tupon diketahui kehilangan hak atas tanah seluas 1.655 meter persegi setelah sertifikat miliknya berpindah nama ke pihak lain. Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa persetujuan atau sepengetahuan keluarga.
Keluarga Mbah Tupon sudah melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda DIY. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak milik tanah segera dipulihkan.
Peringatan Soal Legalitas dan Literasi Hukum
MY Esti menyoroti bahwa kasus ini merupakan pelajaran penting bagi masyarakat, terutama soal pentingnya kehati-hatian dalam urusan legalitas lahan dan transaksi perbankan.
“Kasus ini berawal dari kepercayaan yang disalahgunakan. Perbankan harus lebih detail dalam proses verifikasi dan tidak hanya mengandalkan sertifikat semata,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam melibatkan masyarakat rentan yang mungkin memiliki keterbatasan dalam memahami dokumen legal.
“Kalau seseorang buta huruf, harus dibacakan dan dijelaskan. Jangan sampai mereka menandatangani sesuatu yang tidak mereka mengerti,” tambahnya.
Gotong Royong Warga Jadi Pilar Keadilan
Lebih lanjut, Esti mengapresiasi solidaritas masyarakat sekitar yang aktif mengawal kasus ini. Menurutnya, semangat gotong royong menjadi bukti bahwa nilai-nilai kebersamaan masih mengakar kuat di Yogyakarta.
“Saya bangga melihat bagaimana masyarakat berdiri bersama Mbah Tupon, berjuang untuk kebenaran. Ini menjadi contoh luar biasa dalam melawan ketidakadilan,” ujarnya.
Kasus Mbah Tupon kini memasuki fase penting dalam proses hukum. Harapannya, keadilan segera ditegakkan dan tanah tersebut kembali kepada pemilik yang sah.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perkembangan kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






