JurnalLugas.Com – Isu pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Namun, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, memandang skeptis wacana tersebut. Menurutnya, usulan pencopotan Gibran yang didorong oleh sejumlah purnawirawan TNI hanya akan berakhir sebagai manuver politik yang kehilangan arah.
“Tidak semudah itu menyatakan seseorang melanggar konstitusi dan langsung memakzulkan. Prosedurnya panjang dan harus melibatkan banyak pihak, khususnya DPR dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Charles pada Minggu (4/5/2025).
Sebelumnya, beberapa tokoh purnawirawan menyuarakan aspirasinya kepada Presiden Prabowo Subianto agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mereka beralasan, kemenangan Gibran cacat hukum karena ditopang oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan dinyatakan bermasalah.
Namun, Charles menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan panduan yang sangat spesifik terkait pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
“Jika semua syarat hukum telah terpenuhi, barulah dimungkinkan untuk diberhentikan. Namun, itu pun harus melalui tahapan yang tidak sederhana,” imbuhnya.
Ia menambahkan, prosesnya tidak berhenti pada MPR semata. DPR harus lebih dulu mengusulkan pemberhentian dengan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah presiden atau wakil presiden benar-benar melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
“Ini bukan proses politik instan. Harus ada pembuktian konkret terhadap pelanggaran konstitusional yang dituduhkan kepada Gibran. Tanpa itu, hanya akan menjadi kebisingan politik yang tak produktif,” ujar Charles.
Lebih jauh, ia menyoroti konstelasi politik saat ini yang dinilai belum cukup kuat untuk mendukung langkah pemakzulan. DPR, menurut Charles, tidak menunjukkan antusiasme untuk menanggapi isu ini secara serius. Maka dari itu, potensi usulan pencopotan Gibran terealisasi sangat kecil.
“Konfigurasi politik saat ini tidak menguntungkan untuk mewujudkan wacana tersebut. Saya tidak melihat DPR akan bergerak menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Dengan demikian, narasi pemakzulan Gibran diprediksi akan meredup seiring waktu, kecuali muncul bukti baru dan dukungan politik yang signifikan. Hingga saat ini, semua masih dalam ranah wacana.
Baca berita hukum dan politik lainnya di JurnalLugas.com






