JurnalLugas.Com — Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan bahwa industri media penyiaran nasional tengah menghadapi ancaman serius. Menurutnya, tanpa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, eksistensi media penyiaran konvensional berisiko mati perlahan seiring kemajuan teknologi digital.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 9 Mei 2025, Amelia menekankan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kontemporer. Pada masanya, regulasi tersebut cukup kuat menopang tata kelola penyiaran. Namun kini, dunia digital telah berkembang begitu cepat, menghadirkan gelombang konten yang tidak dibatasi frekuensi publik serta lepas dari sistem perizinan formal.
“Saat ini terjadi kompetisi yang tidak seimbang antara media sosial berbasis personal dengan media penyiaran yang terikat regulasi dan etika jurnalistik,” ujar Amelia.
Asimetri Regulasi dan Ancaman Disinformasi
Amelia menilai, ketimpangan regulasi menciptakan tekanan besar terhadap media penyiaran. Di satu sisi, mereka harus mematuhi aturan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memenuhi persyaratan perizinan, dan menjaga kode etik jurnalistik. Di sisi lain, konten digital dari individu atau influencer bisa viral tanpa kendali maupun tanggung jawab etik.
Situasi ini diperparah oleh ketidakadilan dalam pembagian pendapatan digital. Platform global disebutnya meraup keuntungan besar dari iklan, sementara media lokal harus berjibaku menjaga kelangsungan bisnis. “Fenomena ini menciptakan potensi disinformasi dan polarisasi publik karena masyarakat cenderung percaya pada konten viral daripada jurnalisme berbasis fakta,” jelasnya.
UU Penyiaran Baru untuk Demokrasi yang Sehat
Amelia memastikan bahwa Komisi I DPR RI tengah menyusun Rancangan UU Penyiaran baru yang berpijak pada keadilan ekosistem informasi. Tujuannya adalah menciptakan landasan hukum yang mampu mengakomodasi perkembangan media digital sekaligus menjaga prinsip tanggung jawab publik.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma platform digital serta mendorong penerapan publisher rights agar media lokal mendapatkan kompensasi yang sepadan atas kontennya.
Lebih lanjut, ia menekankan urgensi perlindungan masyarakat dari konten berbahaya seperti hoaks, kekerasan berbasis gender, ujaran kebencian, hingga manipulasi informasi.
“Kelangsungan hidup media penyiaran bukan hanya soal ekonomi atau teknologi, tetapi tentang menjaga kesadaran kolektif bangsa. Demokrasi hanya bisa hidup jika informasi yang diterima publik dapat dipercaya,” tandasnya.
Untuk itu, menurut Amelia, regulasi baru harus menjamin bahwa semua pelaku media—baik konvensional maupun digital—beroperasi dalam kerangka yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
📌 Baca berita dan analisis terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com






