780 Aduan Pers Membeludak Dewan Pers Soroti Ledakan Media Online

JurnalLugas.Com – Dewan Pers mencatat lonjakan signifikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat 780 laporan masuk, lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya sekitar 300 pengaduan.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa Juni 2025 menjadi puncak tertinggi dengan 199 aduan. Dari total laporan tersebut, 191 di antaranya telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan ini menunjukkan publik mulai memahami langkah yang harus diambil ketika menemukan pemberitaan yang bermasalah,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Sebagian Besar Laporan Tuntas

Dari total 780 aduan yang masuk, 424 kasus berhasil ditangani. Penyelesaian dilakukan melalui berbagai jalur:

  • Surat-menyurat: 316 aduan
  • Mediasi: 21 aduan
  • Ajudikasi/PPR: 3 aduan
  • Diarsipkan: 84 aduan

Mayoritas hasil pemeriksaan Dewan Pers berpihak kepada pengadu. Hal ini memperkuat fakta bahwa masih banyak media melanggar kaidah jurnalistik.

“Pengadu bisa siapa saja; individu, instansi pemerintah, perusahaan, atau pihak lain yang merasa dirugikan. Hasil pemeriksaan sering kali membuktikan teradu melakukan pelanggaran,” ungkap Jazuli.

Ledakan Media Daring, Kualitas Jurnalistik Jadi Sorotan

Dewan Pers menilai peningkatan laporan tidak hanya disebabkan oleh meningkatnya kesadaran publik, tetapi juga maraknya kemunculan media baru, terutama di ranah daring. Sayangnya, ledakan jumlah media ini tidak selalu diiringi dengan peningkatan kualitas jurnalisnya.

“Masih banyak media dan wartawan yang mengabaikan prosedur dalam memproduksi karya jurnalistik,” ujar Jazuli.

Strategi Perbaikan dan Penguatan Pers

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Dewan Pers mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya:

  1. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) – Saat ini terdapat 12.936 wartawan bersertifikat, termasuk 4.500 yang difasilitasi dalam tiga tahun terakhir.
  2. Pengawasan aktif – Menegur media yang memuat konten melanggar etika.
  3. Mekanisme Nasional Keselamatan Pers – Upaya perlindungan jurnalis di lapangan.

Dewan Pers juga mengimbau media untuk mengutamakan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi sebelum publikasi, serta menghormati hak jawab dan koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.

Komitmen Menjaga Kemerdekaan Pers

Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk melindungi kemerdekaan pers, menjaga hak publik atas informasi yang benar, dan memperkuat ekosistem media yang sehat di Indonesia.

“Kualitas jurnalistik harus menjadi prioritas. Tanpa itu, kemerdekaan pers akan kehilangan maknanya,” tutup Jazuli.

Informasi selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  JWI Pentingnya Pemilihan Anggota Dewan Pers Sesuai Putusan MK No. 38/PUU-XIX/2021

Pos terkait