JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kejanggalan dalam permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut petitum permohonan yang diajukan dua mahasiswa asal Batam tersebut tidak lazim dan keluar dari kewenangan MK.
Permohonan tersebut meminta MK untuk menghukum Presiden RI periode 2024–2029, Badan Legislasi (Baleg) DPR, serta seluruh anggota DPR yang hadir dalam pengesahan UU TNI dengan membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada negara. Menurut Enny, permintaan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah.
“Ini ada yang meminta Mahkamah untuk menghukum Presiden, menghukum Baleg, dan lainnya. Ini tidak lazim dan tidak sesuai dengan hukum acara. Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Enny dalam persidangan pada Jumat (9/5/2025).
Enny juga mengingatkan para pemohon untuk merujuk kembali pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 10 yang mengatur tata cara penyusunan permohonan uji materi dan formil undang-undang.
“Permohonannya ke mana-mana, padahal Mahkamah tidak bisa memaksa Presiden atau lembaga negara lain seperti yang diminta di sini. Itu bukan sesuatu yang lazim dilakukan Mahkamah,” tambahnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat turut mengingatkan pentingnya mematuhi hukum acara. Ia menyebut bahwa permohonan yang kabur atau tidak sesuai prosedur bisa saja ditolak sejak awal.
“Kalau permohonan Anda tidak memenuhi syarat-syarat itu, ya bisa saja tidak diterima. Bisa karena kabur, atau tidak memenuhi syarat formil,” tegas Arief.
Permohonan tersebut diajukan oleh Hidayatuddin, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, dan Respati Hadinata, mahasiswa Politeknik Negeri Batam dari Fakultas Teknik Informatika.
Keduanya meminta Mahkamah menjatuhkan putusan berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) jika Presiden, Baleg, maupun DPR lalai menjalankan putusan MK. Mereka mengusulkan Presiden membayar Rp12,5 miliar per hari, Baleg Rp2,5 miliar per hari, dan DPR Rp25 miliar per hari sebagai bentuk tanggung jawab.
Tak hanya itu, dalam petitum alternatif, pemohon meminta Mahkamah menghukum ketiga pihak tersebut untuk membayar ganti rugi kepada negara: Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR.
Sebagai tanggapan, MK memberikan waktu dua minggu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Perbaikan tersebut harus sudah diterima oleh Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 22 Mei 2025.
Untuk perkembangan terbaru seputar dunia hukum dan kebijakan nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






