Kabar Terbaru Harvey Moeis Eksekusi Tinggal Menunggu Hitungan Hari

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, akan dilakukan dalam waktu dekat. Proses administrasi menjadi satu-satunya tahapan yang kini tengah diselesaikan oleh aparat kejaksaan sebelum vonis dijalankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa lembaganya sudah siap menindaklanjuti putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah bersiap, tinggal menunggu berkas putusan lengkap dari pengadilan agar prosedur eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, hingga proses itu rampung, Harvey Moeis masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara.

“Statusnya tetap dalam tahanan, tidak ada penundaan apa pun. Eksekusi hanya menunggu kelengkapan administratif,” imbuhnya.

Pelaksanaan eksekusi nantinya akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku.

Istri Terpidana, Sandra Dewi, Cabut Gugatan Keberatan

Di sisi lain, Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, bersama dua pihak lain yaitu Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, memutuskan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang terkait perkara korupsi timah tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan pencabutan itu. Dengan keputusan tersebut, sidang permohonan keberatan resmi dihentikan.
Langkah Sandra Dewi ini menandai berakhirnya upaya hukum keluarga dalam perkara yang menyeret nama suaminya itu.

Mahkamah Agung Kuatkan Putusan 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Dengan keputusan itu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Harvey Moeis yang disebut menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Korupsi Timah dan Dampaknya bagi Negara

Kasus korupsi yang melibatkan jaringan bisnis timah di Bangka Belitung ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyalahgunaan tata niaga dan manipulasi hasil produksi menyebabkan pendapatan negara dari sektor pertambangan berkurang drastis.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. R. Hamdani, menilai langkah Kejagung mempercepat eksekusi merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan hukum ekonomi.

“Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam. Jangan sampai kasus serupa terulang,” tutur Hamdani.

Dengan rencana eksekusi yang kini hanya menunggu penyelesaian administrasi, publik menantikan tindakan nyata Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi besar di sektor tambang nasional tersebut.

Baca berita hukum dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejagung Usut Korupsi Rp197 Triliun Trader Minyak Singapura Siap Dipanggil Pekan Depan

Pos terkait