JurnalLugas.com – Ketua Komisi II DPR RI, Riefky Karsayuda, mengkritik usulan penambahan dana untuk partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu sederhana dan tidak menyentuh akar persoalan korupsi politik di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Riefky menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya menyarankan agar partai politik diberi anggaran lebih besar guna mengurangi peluang korupsi di kalangan elite politik.
“Menurut saya terlalu simpel solusi yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK kalau itu tujuannya pemberantasan korupsi terhadap aktor politik dari partai,” ujar Riefky, Sabtu, 17 Mei 2025.
Biaya Politik Mahal dan Budaya Politik Uang
Riefky yang duduk di komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, pertanahan, serta aparatur negara ini menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada tingginya biaya politik di tanah air. Salah satu penyebab utamanya adalah masih maraknya praktik politik uang, terutama saat penyelenggaraan pemilu.
Ia menilai bahwa fenomena politik transaksional membuat partai-partai harus merogoh kocek dalam untuk menarik simpati pemilih yang kerap memilih berdasarkan imbalan material, bukan visi-misi calon.
“Praktik ini menyebabkan partai politik harus mengeluarkan dana besar, dan dari sinilah potensi keterlibatan dalam korupsi muncul,” jelasnya.
Penambahan Dana Bukan Solusi Tunggal
Lebih lanjut, Riefky menegaskan bahwa pemberian dana besar kepada partai politik tidak akan menyelesaikan masalah selama tidak ada langkah serius dalam hal penegakan hukum dan edukasi publik. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah pendekatan yang komprehensif, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pelanggar, serta pendidikan politik kepada masyarakat.
Ia juga menyinggung adanya motif pribadi dari aktor politik yang memang berniat memperkaya diri sendiri melalui praktik korupsi, yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan subsidi negara.
“Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus menjadi kata kunci. Tidak cukup hanya menyuntik dana besar tanpa pembenahan sistem dan moral,” tegasnya.
Dorongan untuk KPK
Dalam konteks ini, Riefky mendorong KPK agar lebih fokus memperkuat penindakan dan pengawasan terhadap kasus korupsi yang melibatkan partai politik. Ia berharap lembaga antirasuah tersebut tidak sekadar mengandalkan pendekatan preventif berupa pendanaan, tetapi juga tegas dalam hal penegakan hukum.
“Kalau hanya memperbaiki dari sisi partai politik tanpa menyentuh aspek pemilih, edukasi, dan penindakan hukum, maka itu akan menjadi solusi yang timpang,” tutupnya.
Untuk informasi berita politik dan hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






